Pelita News Kabupaten Cirebon
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kedai Latar Ijo Desa Dukupuntang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon pada Kamis ( 21/5/26 ).
Kegiatan pendampingan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Camat Dukupuntang, Adang Suryana, S.Sos, Sekmat Dukupuntang H. Edi Suhedi, Kuwu Dukupuntang, H. Eno Sutrisno, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan anggota, Ketua TP .PKK Desa Dukupuntang.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa terkait pengelolaan Dana Desa agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kuwu Dukupuntang H. Eno Sutrisno menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa memiliki potensi risiko hukum apabila tidak dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan dan tepat sasaran, oleh karena itu, melalui kegiatan pendampingan hukum, pihak kejaksaan hadir untuk memberikan edukasi, pencegahan, serta konsultasi hukum kepada pemerintah desa, tegasnya.
Kami pemerintah desa Dukupuntang menyambut baik kegiatan ini dan berharap adanya pendampingan dari Kejaksaan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran desa ” selain penyampaian materi mengenai regulasi Dana Desa Tahun 2026, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif misalnya terkait penyusunan administrasi keuangan desa, pertanggungjawaban penggunaan anggaran serta langkah – langkah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa ” katanya.
Program pendampingan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Kejari Kabupaten Cirebon dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa agar pengelolaan APBDes berjalan secara efektif, transparan dan akuntabel, ucap Kuwu H. Eno Sutrisno.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan aparatur Desa Dukupuntang semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa serta mampu menjalankan pemerintahan desa yang profesional, bersih dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat, pungkasnya. ( Nurzaman )















