
Kabupaten Cirebon Pelita News
Dirasa telah mati pelayanan publik ratusan masa dari LSM Penjara Indonesia akan kepung Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon pada Selasa 12/05. Ratusan masa tersebut akan menuntut atas dugaan tertutupnya mata hati terhadap rakyat yang terzolimi atas pelayanan yang diduga kuat hanya berpihak kepada penguasa, sehingga ajuan untuk pelayanan publik terkait permohonan untuk pensertifikatan hak atas tanah milik Almh Gedah Kastewi sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini tak kunjung selesai.
Asep Supriadi Ketua DPC Kabupaten Cirebon LSM Penjara Indonesia mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan serta upaya mendorong pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi yang ada di kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon.
Aksi besar yang akan dilaksanakan pada Selasa 12/05 merupakan langkah kongkretnya untuk mendapatkan kepastian dan keadilan dari pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon yang selama ini diduga tak didapat dan dirasakan oleh Keluarga Ahli Waris Gedah Kastewi atas permohonannya untuk pensertifikatan hak atas tanah milik Almh Gedah Kastewi di Desa Pamengkang.
“ini aksi nyata, setelah banyak pertimbangan yang telah dipikirkan bersama,”katanya.
Aksinya nanti pada Selasa 12/05 di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon juga akan menyoroti banyaknya keputusan yang sudah ditetapkan secara inkrah dan keterangan dari pihak Pemerintah Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten yang telah menyatakan bahwa bidang tanah tersebut milik Gedah Kastewi sesuai dengan Surat Keterangan nomor:140/277/IV/Des-2026.
“aksi kami nanti akan menyoroti beberapa hal, tapi yang paling utama mengenai pelayanan publik,”ujarnya.
Ia juga akan menyoroti pernyataan dari pihak ATR/BPN Kabupaten Cirebon yang diduga mempersulit langka pihak ahli waris untuk mendapatkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh kantor tersebut.
“kami juga merasa tidak puas setalah ada pernyataan dari pihak BPN yang mengatakan harus mediasi dulu, dan mengharuskan ada izin dari tetangga batas tanah, untuk salah satu syarat, walaupun ada ketentuan lain yang bisa menggantikan hal tersebut,”tegasnya.
Asep Supriadi juga menyampaikan bahwa aksi LSM Penjara Indonesia nanti merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara damai dan dilindungi oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“ini aksi damai, insyaallah tidak ada hal anarkis, dan aksi kami tentunya sudah ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan dilindungi oleh undang-undang,”paparnya.
Salah satu aksinya juga LSM Penjara Indonesia telah menyiapkan karangan bunga yang nantinya akan diberikan atau disematkan di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon.
“kami sudah menyiapkan karangan bunga, dengan rangkain kata yang kami tujukan untuk Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon,”ucapnya.
Asep Supriadi Ketua DPC Kabupaten Cirebon LSM Penjara Indonesia berharap melalui aksinya nanti, pihak-pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon bisa terbuka mata hatinya dan sadar atas pelayanan publik yang rasanya kurang maksimal, serta dapat memproses permohonan dari ahli waris alhmdulillah Gedah Kastewi untuk mensertifikatkan hak milik atas tanah di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
“kami harap melalui aksi kami, tujuan dari keluarga ahli waris Gedah Kastewi bisa terwujud,”pungkasnya (Sur)















