• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Juni 21, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Diklaim Milik Keluarga, Ahli Waris Merasa Dirugikan Lokasi Tanah Atas Nama Gedah Kastewi Masuk Site Plan Perumahan 

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 6, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Diklaim Milik Keluarga, Ahli Waris Merasa Dirugikan Lokasi Tanah Atas Nama Gedah Kastewi Masuk Site Plan Perumahan 
    0
    BERBAGI
    54
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon Pelita News

     

    Permohonan memfasilitasi terkait adanya dugaan site plan yang telah memetakan bidang tanah milik Gedah Kastewi di wilayah Desa Pamekang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang diduga masuk pada site plan salah perusahaan besar di Cirebon, oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mendapat respon. Hasil pantauan Jurnalis Harian Pelita News dilokasi terdapat beberapa pihak yang hadir pada undang DPKPP Kabupaten Cirebon yang diantaranya, perwakilan dari kantor ATR/BPN pada seksi Sengketa, Camat Mundu, ahli waris Gedah Kastewi dan kuasa hukum beberapa serta beberapa kuasa lainnya yang hadir diruang rapat Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon Rabu 06/05.

    Menurut Harif Purnomo Kabid Pertanahan DPKPP Kabupaten Menjelaskan undang rapat fasilitasi sengeketa penyelesaian tanah yang dialami keluarga ahli waris Gedah Kastewi, hasil pertemuan sengeketa saat itu berkaitan dengan pembahasan mengenai adanya site plan lokasi bidang tanah milik Alm Gedah Kastewi yang tergambar pada site plan milik perusahaan properti dilokasi yang yang merupakan lokasi bidang tanah milik Alm. Gedah Kastewi.

     

    Sebelumnya DPKPP melalui bidang Pertahanan mengaku pernah mensurvei secara langsung lokasi bidang tanah tersebut, bahkan hasil survei juga menunjukkan kebenaran atas dugaan bidang tanah milik Alm Gedah Kastewi masuk kedalam site plan tersebut.

     

    Melalui pertemuan dengan beberapa pihak di ruang rapat Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon saat itu yang dihadiri oleh beberapa institusi pihaknya menyayangkan ketidak hadiran pihak perusahaan properti tersebut, akan tetapi DPKPP melalui bidang Pertahanan akan memanggil bahkan mendatangi pihak perusahaan tersebut untuk dimintai informasinya.

     

    Berkaitan dengan permohonan untuk sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang diajukan oleh keluarga alm.Gedah Kastewi, Harrief menyerahkan kembali kepada institusi terkait.

     

    Disampaikan Harry Gultom, SH kuasa hukum Endang atas tanah milik Alm Gedah Kastewi pada pertemuan saat itu yang mana dirinya menuntut kepada semua pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan legalitas hak milik atas tanah tersebut, hal itu Ia sampaikan berdasarkan putusan-putusan dari pengadilan negeri sampai pengadilan tinggi bahkan Mahkamah Agung RI yang telah menetapkan tanah tersebut merupakan milik Gedah Kastewi.

    “kami meminta kepada semua pihak untuk bisa melegalkan tanah itu, sesuai dengan amar putusan,”

     

    Iya juga menyayangkan kinerja pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon yang dianggapnya belum bisa memberikan solusi, walaupun menurut undang-undang juga ada ketentuan undang-undang yang mengatakan yang harus Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon jalan.

    “kenapa BPN belum mau membuatkan sertifikat tanah itu, kalau dalam pengukuran harus ada tandatangan dari pemilik batas tanah dan tidak bisa minta, kan ada ketentuan undang-undang yang mengatakan bisa digantikan dengan surat keterangan dari desa atas tanah tersebut,”ungkapnya.

     

    Endang salah satu ahli waris almh.Gedah Kastewi mengapresiasi langkah DPKPP Kabupaten Cirebon yang telah merespon permohonan untuk memfasilitasi sengeketa penyelesaian tanah milik Alm Gedah Kastewi.

    “terimakasih atas respon dari DPKPP, yang telah merespon permohonan kami,”katanya.

     

    Namun Ia juga menyesalkan ketika tanah milik Almh. Gedah Kastewi telah dijadikan site plan perumahan salah satu perusahaan properti, bahkan menurut Endang hal itu dibenarkan setelah adanya Survei lokasi secara langsung oleh pihak bidang Pertahanan DPKPP Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.

    “dirugikan, ketika tanah kami masuk dalam site plan perumahan itu, kan ini tanah kami, bukan tanah perumahan itu,”tegasnya.

     

    Namun adanya hal demikian, Ia juga berharap pihak DPKPP bisa menghapus gambar pada site plan perumahan milik perusahaan properti tersebut, bahkan Endang juga memastikan ketika telah diselesaikan sesuai dengan harapannya, dirinya pastikan tidak akan memperkarakan atas kejadian itu.

    “tapi kami berharap, DPKPP juga bisa menghapus hasil gambar pada site plan perumahan itu secepatnya,”harap Endang.

     

    Endang juga meminta kepada Kantor ATR/BPN setelah adanya fasilitasi sengeketa penyelesaian tanah yang digelar oleh DPKPP Kabupaten Cirebon, permohonan untuk pembuatan sertifikat hak milik atas tanah tersebut juga bisa dilanjutkan hingga terwujud sertifikat hak milik atas tanah alm Gedah Kastewi.

    “setelah ada pertemuan ini kami harap langkah selanjutnya bisa mudah dan di wujukan oleh BPN untuk pembuatan sertifikat tanah atas nama nenek kami,”pintanya.

     

    Tak hanya itu Endang menyampaikan bahwa untuk proses pengukuran bidang tanah milik Almh Gedah Kastewi harus segera diproses sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 sesuai pasal 18 dan 19.

     

    “kami harap permohonan kami bisa diproses dengan mengacu pada PP yang ada,”tambahnya.

     

    Terpisah, Dicki Iskandar Kasubsi Sengketa, Konflik dan Permasalah (SKP) Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon ketika ditemui di kantornya mengatakan hasil dari fasilitasi sengeketa penyelesaian tanah yang digelar oleh DPKPP Kabupaten Cirebon baru akan menyampaikannya kepada pimpinannya.

    “hasil rapat tadi merupakan klarifikasi dari pihak Kimrum, yang nantinya akan kami laporkan kepada pimpinan kami yang baru untuk ditangani lebih spesifik,”katanya.

     

    Namun hasil putusan yang sudah incrah dari berbagai lembaga pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung RI menurutnya masih belum bisa dijadikan dasar untuk dibuatkannya produk dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, menurut Dicki Iskandar putusan dari pengadilan hanya membatalkan produk yang sudah dibuat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon atas nama Dudy Sahbudi.

    “kalau untuk putusan pengadilan hanya membatalkan produk BPN atas nama Dudy Sahbudi,”ucapnya.

     

    Akan tetapi berkaitan dengan kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon yang hingga sampai saat ini belum bisa memenuhi permohonan penerbitan produk sertifikat yang dimohon oleh Endang yang merupakan salah satu ahli waris dari almh Gedah Kastewi disebabkan karena masih adanya sengketa perbatasan.

    “untuk permohonan pengukuran dari Pak Endang kami tidak bisa melakukan karena masih ada sengketa, kalau yang sudah incrah itu sengketa atas produk, tapi yang sengketa perbatasan belum diselesaikan,”paparnya.

     

    Dicki Iskandar juga memastikan tidak akan menghalangi ketika akan ada aksi dari LSM Penjara Indonesia di hari Selasa 12/05, menurutnya hal tersebut merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum.

    “silakan kalau mau menyampaikan pendapatnya dimuka umum, itu hak setiap orang,”ujarnya.(Sur)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Polemik Anggaran Proyek Jalan Rp55 Miliar, FORMASI Cirebon Ultimatum DPRD: Gelar RDP Terbuka dalam 7 Hari

    Berikutnya

    338 Titik Parkir Disasar, Dishub Cirebon Genjot PAD Rp2,6 Miliar—Skema Baru Parkir Tahunan Disiapkan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    338 Titik Parkir Disasar, Dishub Cirebon Genjot PAD Rp2,6 Miliar—Skema Baru Parkir Tahunan Disiapkan

    338 Titik Parkir Disasar, Dishub Cirebon Genjot PAD Rp2,6 Miliar—Skema Baru Parkir Tahunan Disiapkan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Mei 22, 2026
    Membaca Representasi Perempuan dalam Politik Elektoral

    Membaca Representasi Perempuan dalam Politik Elektoral

    Juni 20, 2026
    Semarak 9 Tahun Grand Karomah, Bukti Komitmen Kepedulian Sosial

    Semarak 9 Tahun Grand Karomah, Bukti Komitmen Kepedulian Sosial

    Juni 19, 2026
    Sekdes Asem Apresiasi RSUD Waled, Parkir Mobil Siaga Desa Digratiskan

    Sekdes Asem Apresiasi RSUD Waled, Parkir Mobil Siaga Desa Digratiskan

    Juni 19, 2026
    Forkopimcam Sedong & Para Kuwu Ziarah ke Makam Keramat Panyamunan, Sambut 1 Muharram 1448 H

    Forkopimcam Sedong & Para Kuwu Ziarah ke Makam Keramat Panyamunan, Sambut 1 Muharram 1448 H

    Juni 19, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Membaca Representasi Perempuan dalam Politik Elektoral

      Membaca Representasi Perempuan dalam Politik Elektoral

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMAN 1 Jamblang Rilis Tahapan SPMB Jabar 2026: Transparan, Objektif, dan Akuntabel

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,486)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,299)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,009)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,049)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (533)

    Berita Terbaru

    Membaca Representasi Perempuan dalam Politik Elektoral

    Membaca Representasi Perempuan dalam Politik Elektoral

    Juni 20, 2026
    Semarak 9 Tahun Grand Karomah, Bukti Komitmen Kepedulian Sosial

    Semarak 9 Tahun Grand Karomah, Bukti Komitmen Kepedulian Sosial

    Juni 19, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk