Pelita News I Indramayu – Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu mengamankan seorang perempuan berinisial H (35 tahun) di sebuah SPBU di wilayah Gantar, Kabupaten Indramayu. Dia diamankan karena sengaja melakukan Penyalahgunaan BBM Pertalite dengan Barcode orang lain. Dan hasilnya BBM bersubsidi itu ditimbun lalu diperjualbelikan dengan mendapat keuntungan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up T 120 SS, 10 galon berisi Pertalite, 25 jerigen/galon kosong, selang, serta tiga buah barcode pembelian BBM.
“Total potensi kerugian negara akibat ulah para tersangka ditaksir mencapai Rp53.160.000, dimana pihak kepolisian berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp5.223.000,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gumilang didampingi Kasat Reskrim, M Arwin Bachar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2025).
Diterangkan Fajar, pengungkapan tersebut bermula pada hari Kamis (9/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB, dimana Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu mendapati adanya sebuah Mobil Pick Up T 120 SS warna putih sedang melakukan pengisian BBM Pertalite di SPBU Gantar, Indramayu. Namun mobil tersebut mengisi dengan cara yang tidak wajar dan mengisi berulang kali, hingga didapati tersangka mengisi BBM Pertalite ke mobil tersebut menggunakan Barcode milik orang lain dan kemudian dikuras/dipindahkan ke dalam galon dan jerigen dan akan dijual kembali oleh tersangka.
“Modusnya adalah mengisi tangki mobil berkali-kali dengan menggunakan Barcode milik orang lain, lalu dikuras menggunakan selang ke dalam galon dan jerigen untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal, yakni Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter,” terangnya.
Perbuatan wanita warga Blok Maja, Kecamatan Gantar ini dilakukan sejak Februari 2026, tersangka H itu diperkirakan telah menyalahgunakan sekitar 3.240 liter BBM bersubsidi.
“Akibat perbuatannya sesuai dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, sehingga pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya. @safaro














