Pelita News | Cirebon Timur — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Sedong selaku dapur penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik serta bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui & Balita Non-Paud wajib menyediakan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memadai untuk mengolah air limbah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan makanan.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, disebutkan bahwa setiap usaha jasa boga harus memiliki IPAL yang memadai untuk mengolah air limbah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan makanan. SPPG harus memastikan bahwa IPAL yang disediakan dapat mengolah air limbah dengan efektif dan efisien, serta melakukan pemeliharaan dan monitoring secara rutin untuk memastikan kinerja IPAL yang optimal.
IPAL yang memadai harus dapat mengolah air limbah sehingga memenuhi standar kualitas air yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, SPPG harus dapat memenuhi kewajiban untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh air limbah yang tidak diolah dengan baik.
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) adalah fasilitas yang digunakan untuk mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. IPAL tersebut digunakan untuk mengolah air limbah dari kegiatan pengolahan makanan, seperti mencuci peralatan makan, membersihkan sayuran, atau mengolah limbah makanan lainnya. Dengan adanya IPAL yang memadai, air limbah dapat diolah dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan dan memenuhi standar kualitas air yang ditetapkan.
Berikut prosedur aturan penyediaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang baik:
1. Perencanaan: Perencanaan IPAL harus dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dan jumlah air limbah yang dihasilkan, serta standar kualitas air yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Desain: Desain IPAL harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku dan mempertimbangkan faktor lingkungan, kesehatan, dan keselamatan.
3. Konstruksi: Konstruksi IPAL harus dilakukan oleh kontraktor yang berlisensi dan berpengalaman, serta sesuai dengan desain yang telah disetujui.
4. Operasi: IPAL harus dioperasikan oleh petugas yang terlatih dan berpengalaman, serta sesuai dengan prosedur operasi yang telah ditetapkan.
5. Pemeliharaan: IPAL harus dipelihara secara rutin untuk memastikan kinerja yang optimal dan mencegah kerusakan.
6. Monitoring: IPAL harus dimonitor secara rutin untuk memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan memenuhi standar kualitas air yang ditetapkan.
7. Pelaporan: Hasil monitoring IPAL harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang secara rutin.
8. Pengawasan: IPAL harus diawasi oleh pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa IPAL dioperasikan sesuai dengan standar yang berlaku.
Prosedur aturan penyediaan IPAL yang baik harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
– Jenis dan jumlah air limbah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan makanan
– Standar kualitas air yang ditetapkan oleh pemerintah
– Kebutuhan akan pengolahan air limbah yang efektif dan efisien
– Keselamatan dan kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana pernah menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.
Ketentuan tersebut menjadi syarat utama dalam menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
“Kami mensyaratkan seluruh SPPG baru yang baru beroperasi maka maksimal satu bulan setelah beroperasi sudah harus memiliki SLHS. Karena pada saat penilaian SLHS memang SPPG tersebut harus sudah operasional,“ kata Dadan.
Menurut Dadan, SLHS hanya dapat diberikan kepada SPPG yang sudah beroperasi, karena proses penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari pelatihan pegawai hingga menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
“Terkait dengan SLHS, SPPG baru yang akan operasional kita perintahkan untuk meminta rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten masing-masing,“ sambungnya.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kata Dadan, maka operasional SPPG akan dihentikan sementara. Selain aspek higiene dan sanitasi, BGN juga mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari proses sertifikasi ke depan.
“Kemudian untuk pengolahan limbah, kami mensyaratkan bahwa di setiap SPPG ada IPAL dan ini menjadi bagian nanti sertifikasi,“ ucapnya.
BGN akan memberikan kesempatan kepada SPPG yang belum memiliki pengolahan limbah untuk segera melengkapinya. Apabila setelah diberikan tenggat waktu SPPG tetap tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka operasionalnya berpotensi dihentikan.
“Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak membuat kemungkinan besar SPPG itu akan kita hentikan,“ tegas Dadan.
Perlu diketahui, IPAL Dapur MBG adalah sistem instalasi pengolahan air limbah yang dirancang khusus untuk dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis. Limbah dapur biasanya mengandung minyak, lemak, sisa makanan, detergen, dan bahan organik lain. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi menimbulkan bau, mencemari lingkungan, dan mengganggu kesehatan penerima manfaat.
Karena program MBG dilaksanakan setiap hari di sekolah maupun fasilitas umum lainnya, volume limbah pun meningkat secara signifikan. Oleh sebab itu, keberadaan sistem IPAL yang efektif menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan pengolahan yang tepat, air buangan menjadi lebih aman untuk dilepas ke saluran umum, sehingga kegiatan dapur dapat berjalan tanpa risiko pencemaran. @Ries















