• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Juni 27, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    36 Orang Tersangka Lahgun Narkoba Diringkus, Ribuan Gram Narkoba dan Ribuan Butir OKT Diamankan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 12, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    36 Orang Tersangka Lahgun Narkoba Diringkus, Ribuan Gram Narkoba dan Ribuan Butir OKT Diamankan
    0
    BERBAGI
    8
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus 36 orang tersangka penyalahgunaan (lahgun) narkoba. Keberhasilan itu dilakukan sejak Januari hingga minggu pertama bulan Maret.

     

    Dari puluhan tersangka ini, polisi menyita Ganja 1.490,38 gram, Sabu 178,49 gram, Tembakau Sintetis 100,77 gram/Cairan sintetis 27 ml,  Obat keras tertentu (OKT), 18.046 butir, seperti tramadol 3.834 butir, hexymer 9.304 butir, dextro 3.248 butir, trihexyphenidyl 868 butir, dobel Y 792 butir, HP 36 buah, Uang Rp 3.016.000,-, termasuk timbangan digital 11 buah, dan kendaraan R2 8 unit.

     

    Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara mengatakan, jumlah kasus ada 29, terdiri Narkotika 21 kasus, dengan rincian Sabu 15 kasus, Ganja 3 kasus, Tembakau Sintetis 3 kasus. Sementara untuk lahgun Obat Keras Tertentu ada 8 Kasus dengan 36 orang tersangka.

     

    “Untuk kasus Narkotika 27 orang,  Sabu 20 orang pria, ganja 4 Orang Laki- laki, Tembakau Sintetis 3 Orang Laki-Laki. Kasus Obat Keras Tertentu 9 Orang Laki-Laki, Kategori Pengedar 29 orang, kurir 5 orang dan pengguna 2 orang,” kata Fajar dalam keterangannya, Kamie (12/3/2026).

     

    Masih diterangkannya, modus pengedaran yang dilakukan tersangka seperti Narkotika yakni mengedarkan atau menjual, menggunakan perantara. Sedangkan Obat Keras Tertentu yaitu mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar. Pengungkapannya dari 15 TKP yaitu Kecamatan Indramayu, Juntinyuat, Karangampel, Sliyeg, Widasari, Bangodua, Cikedung, Losarang, Terisi, Kandanghaur, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Haurgeulis.

     

    Akibat perbuatannya, para tersangka terancam masuk bui. Pengedar narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram, melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling Lama 20 tahun,

     

    Sementara pengedar narkotika jenis sabu beratnya dibawah 5 gram melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1  Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

     

    Kemudian, kata dia, pengedar narkotika jenis ganja kering melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

     

    “Untuk pengedar obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun, ” papar dia.

     

    Sedangkan pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun dan pelaksanaan penyidikan dilakukan melalui team asesmen terpadu (TAT) melibatkan BNN, kejaksaan dan penyidik.

     

    “Sebagaimana implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” tutupnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Istri jadi TKW, Satpam Bank Setubuhi Dua Putri Kembarnya

    Berikutnya

    Melalui GPM, Wali Kota Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Melalui GPM, Wali Kota Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H

    Melalui GPM, Wali Kota Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    Sikapi Moratorium Keberangkatan CPMI Perempuan, Disnaker Indramayu Sosialisasi SE Gubernur Jabar

    Sikapi Moratorium Keberangkatan CPMI Perempuan, Disnaker Indramayu Sosialisasi SE Gubernur Jabar

    Juni 27, 2026
    HUT ke- 9, LPK Kaina Ubah Suasana Kota Indramayu bak Negeri Sakura

    HUT ke- 9, LPK Kaina Ubah Suasana Kota Indramayu bak Negeri Sakura

    Juni 26, 2026
    Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

    Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

    Juni 26, 2026
    Yogya Toserba Segera Hadir di Lemahabang, Bakal Memasuki Tahapan Pembangunan

    Yogya Toserba Segera Hadir di Lemahabang, Bakal Memasuki Tahapan Pembangunan

    Juni 26, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

      Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • HUT ke- 9, LPK Kaina Ubah Suasana Kota Indramayu bak Negeri Sakura

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,518)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,315)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,023)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (562)

    Berita Terbaru

    Sikapi Moratorium Keberangkatan CPMI Perempuan, Disnaker Indramayu Sosialisasi SE Gubernur Jabar

    Sikapi Moratorium Keberangkatan CPMI Perempuan, Disnaker Indramayu Sosialisasi SE Gubernur Jabar

    Juni 27, 2026
    HUT ke- 9, LPK Kaina Ubah Suasana Kota Indramayu bak Negeri Sakura

    HUT ke- 9, LPK Kaina Ubah Suasana Kota Indramayu bak Negeri Sakura

    Juni 26, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk