IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, September 30, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    36 Orang Tersangka Lahgun Narkoba Diringkus, Ribuan Gram Narkoba dan Ribuan Butir OKT Diamankan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 12, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    36 Orang Tersangka Lahgun Narkoba Diringkus, Ribuan Gram Narkoba dan Ribuan Butir OKT Diamankan
    0
    BERBAGI
    12
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus 36 orang tersangka penyalahgunaan (lahgun) narkoba. Keberhasilan itu dilakukan sejak Januari hingga minggu pertama bulan Maret.

     

    Dari puluhan tersangka ini, polisi menyita Ganja 1.490,38 gram, Sabu 178,49 gram, Tembakau Sintetis 100,77 gram/Cairan sintetis 27 ml,  Obat keras tertentu (OKT), 18.046 butir, seperti tramadol 3.834 butir, hexymer 9.304 butir, dextro 3.248 butir, trihexyphenidyl 868 butir, dobel Y 792 butir, HP 36 buah, Uang Rp 3.016.000,-, termasuk timbangan digital 11 buah, dan kendaraan R2 8 unit.

     

    Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara mengatakan, jumlah kasus ada 29, terdiri Narkotika 21 kasus, dengan rincian Sabu 15 kasus, Ganja 3 kasus, Tembakau Sintetis 3 kasus. Sementara untuk lahgun Obat Keras Tertentu ada 8 Kasus dengan 36 orang tersangka.

     

    “Untuk kasus Narkotika 27 orang,  Sabu 20 orang pria, ganja 4 Orang Laki- laki, Tembakau Sintetis 3 Orang Laki-Laki. Kasus Obat Keras Tertentu 9 Orang Laki-Laki, Kategori Pengedar 29 orang, kurir 5 orang dan pengguna 2 orang,” kata Fajar dalam keterangannya, Kamie (12/3/2026).

     

    Masih diterangkannya, modus pengedaran yang dilakukan tersangka seperti Narkotika yakni mengedarkan atau menjual, menggunakan perantara. Sedangkan Obat Keras Tertentu yaitu mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar. Pengungkapannya dari 15 TKP yaitu Kecamatan Indramayu, Juntinyuat, Karangampel, Sliyeg, Widasari, Bangodua, Cikedung, Losarang, Terisi, Kandanghaur, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Haurgeulis.

     

    Akibat perbuatannya, para tersangka terancam masuk bui. Pengedar narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram, melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling Lama 20 tahun,

     

    Sementara pengedar narkotika jenis sabu beratnya dibawah 5 gram melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1  Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

     

    Kemudian, kata dia, pengedar narkotika jenis ganja kering melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

     

    “Untuk pengedar obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun, ” papar dia.

     

    Sedangkan pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun dan pelaksanaan penyidikan dilakukan melalui team asesmen terpadu (TAT) melibatkan BNN, kejaksaan dan penyidik.

     

    “Sebagaimana implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” tutupnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Istri jadi TKW, Satpam Bank Setubuhi Dua Putri Kembarnya

    Berikutnya

    Melalui GPM, Wali Kota Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Melalui GPM, Wali Kota Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H

    Melalui GPM, Wali Kota Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    September 3, 2026
    Oknum Kuwu dan Perangkat Desa Panggangsari Dikeluhkan Warga, Diduga Urus AJB Bertahun-tahun Tak Kunjung Selesai 

    Oknum Kuwu dan Perangkat Desa Panggangsari Dikeluhkan Warga, Diduga Urus AJB Bertahun-tahun Tak Kunjung Selesai 

    September 29, 2026
    Ketua MKKS SMA Kota Cirebon H. Maman Dermawan Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Juknis BOS

    Ketua MKKS SMA Kota Cirebon H. Maman Dermawan Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Juknis BOS

    September 29, 2026
    Kunjungi Lapas Indramayu, Lucky Hakim Dorong Warga Binaan Siap Mandiri‎

    Kunjungi Lapas Indramayu, Lucky Hakim Dorong Warga Binaan Siap Mandiri‎

    September 29, 2026
    Persetujuan APBD Perubahan 2026, Ruswa: Kebutuhan Prioritas Masyarakat Menjadi Perhatian

    Persetujuan APBD Perubahan 2026, Ruswa: Kebutuhan Prioritas Masyarakat Menjadi Perhatian

    September 29, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

      Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Update Hari ke-16 KM Virgo Transport 8: Yaya Carya Warga Cirebon Berhasil Teridentifikasi, Jenazah Diterbangkan Pagi Ini

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Oknum Kuwu dan Perangkat Desa Panggangsari Dikeluhkan Warga, Diduga Urus AJB Bertahun-tahun Tak Kunjung Selesai 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kunjungi Lapas Indramayu, Lucky Hakim Dorong Warga Binaan Siap Mandiri‎

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tangis Haru Iringi Kedatangan Jenazah Yaya Carya Korban KM Virgo Transport 8 Saat Tiba di Rumah Duka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,993)
    • EKONOMI & BISNIS (334)
    • INDRAMAYU (5,514)
    • INFORMASI (592)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,291)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,090)
    • KUNINGAN (149)
    • MAJALENGKA (78)
    • NASIONAL (653)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (777)
    • TEKNOLOGI (99)
    • Uncategorized (904)

    Berita Terbaru

    Oknum Kuwu dan Perangkat Desa Panggangsari Dikeluhkan Warga, Diduga Urus AJB Bertahun-tahun Tak Kunjung Selesai 

    Oknum Kuwu dan Perangkat Desa Panggangsari Dikeluhkan Warga, Diduga Urus AJB Bertahun-tahun Tak Kunjung Selesai 

    September 29, 2026
    Ketua MKKS SMA Kota Cirebon H. Maman Dermawan Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Juknis BOS

    Ketua MKKS SMA Kota Cirebon H. Maman Dermawan Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Juknis BOS

    September 29, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk