Pelita News I Indramayu – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus 36 orang tersangka penyalahgunaan (lahgun) narkoba. Keberhasilan itu dilakukan sejak Januari hingga minggu pertama bulan Maret.
Dari puluhan tersangka ini, polisi menyita Ganja 1.490,38 gram, Sabu 178,49 gram, Tembakau Sintetis 100,77 gram/Cairan sintetis 27 ml, Obat keras tertentu (OKT), 18.046 butir, seperti tramadol 3.834 butir, hexymer 9.304 butir, dextro 3.248 butir, trihexyphenidyl 868 butir, dobel Y 792 butir, HP 36 buah, Uang Rp 3.016.000,-, termasuk timbangan digital 11 buah, dan kendaraan R2 8 unit.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara mengatakan, jumlah kasus ada 29, terdiri Narkotika 21 kasus, dengan rincian Sabu 15 kasus, Ganja 3 kasus, Tembakau Sintetis 3 kasus. Sementara untuk lahgun Obat Keras Tertentu ada 8 Kasus dengan 36 orang tersangka.
“Untuk kasus Narkotika 27 orang, Sabu 20 orang pria, ganja 4 Orang Laki- laki, Tembakau Sintetis 3 Orang Laki-Laki. Kasus Obat Keras Tertentu 9 Orang Laki-Laki, Kategori Pengedar 29 orang, kurir 5 orang dan pengguna 2 orang,” kata Fajar dalam keterangannya, Kamie (12/3/2026).
Masih diterangkannya, modus pengedaran yang dilakukan tersangka seperti Narkotika yakni mengedarkan atau menjual, menggunakan perantara. Sedangkan Obat Keras Tertentu yaitu mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar. Pengungkapannya dari 15 TKP yaitu Kecamatan Indramayu, Juntinyuat, Karangampel, Sliyeg, Widasari, Bangodua, Cikedung, Losarang, Terisi, Kandanghaur, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Haurgeulis.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam masuk bui. Pengedar narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram, melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling Lama 20 tahun,
Sementara pengedar narkotika jenis sabu beratnya dibawah 5 gram melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian, kata dia, pengedar narkotika jenis ganja kering melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Untuk pengedar obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun, ” papar dia.
Sedangkan pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun dan pelaksanaan penyidikan dilakukan melalui team asesmen terpadu (TAT) melibatkan BNN, kejaksaan dan penyidik.
“Sebagaimana implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” tutupnya. @safaro















