• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Juni 11, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    36 Orang Tersangka Lahgun Narkoba Diringkus, Ribuan Gram Narkoba dan Ribuan Butir OKT Diamankan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 12, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    36 Orang Tersangka Lahgun Narkoba Diringkus, Ribuan Gram Narkoba dan Ribuan Butir OKT Diamankan
    0
    BERBAGI
    7
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus 36 orang tersangka penyalahgunaan (lahgun) narkoba. Keberhasilan itu dilakukan sejak Januari hingga minggu pertama bulan Maret.

     

    Dari puluhan tersangka ini, polisi menyita Ganja 1.490,38 gram, Sabu 178,49 gram, Tembakau Sintetis 100,77 gram/Cairan sintetis 27 ml,  Obat keras tertentu (OKT), 18.046 butir, seperti tramadol 3.834 butir, hexymer 9.304 butir, dextro 3.248 butir, trihexyphenidyl 868 butir, dobel Y 792 butir, HP 36 buah, Uang Rp 3.016.000,-, termasuk timbangan digital 11 buah, dan kendaraan R2 8 unit.

     

    Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara mengatakan, jumlah kasus ada 29, terdiri Narkotika 21 kasus, dengan rincian Sabu 15 kasus, Ganja 3 kasus, Tembakau Sintetis 3 kasus. Sementara untuk lahgun Obat Keras Tertentu ada 8 Kasus dengan 36 orang tersangka.

     

    “Untuk kasus Narkotika 27 orang,  Sabu 20 orang pria, ganja 4 Orang Laki- laki, Tembakau Sintetis 3 Orang Laki-Laki. Kasus Obat Keras Tertentu 9 Orang Laki-Laki, Kategori Pengedar 29 orang, kurir 5 orang dan pengguna 2 orang,” kata Fajar dalam keterangannya, Kamie (12/3/2026).

     

    Masih diterangkannya, modus pengedaran yang dilakukan tersangka seperti Narkotika yakni mengedarkan atau menjual, menggunakan perantara. Sedangkan Obat Keras Tertentu yaitu mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar. Pengungkapannya dari 15 TKP yaitu Kecamatan Indramayu, Juntinyuat, Karangampel, Sliyeg, Widasari, Bangodua, Cikedung, Losarang, Terisi, Kandanghaur, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Haurgeulis.

     

    Akibat perbuatannya, para tersangka terancam masuk bui. Pengedar narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram, melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling Lama 20 tahun,

     

    Sementara pengedar narkotika jenis sabu beratnya dibawah 5 gram melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1  Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

     

    Kemudian, kata dia, pengedar narkotika jenis ganja kering melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

     

    “Untuk pengedar obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun, ” papar dia.

     

    Sedangkan pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun dan pelaksanaan penyidikan dilakukan melalui team asesmen terpadu (TAT) melibatkan BNN, kejaksaan dan penyidik.

     

    “Sebagaimana implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” tutupnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Istri jadi TKW, Satpam Bank Setubuhi Dua Putri Kembarnya

    Berikutnya

    Melalui GPM, Wali Kota Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Melalui GPM, Wali Kota Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H

    Melalui GPM, Wali Kota Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Mei 22, 2026
    SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

    SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

    Juni 10, 2026
    Pilot Projek Kedelai, Hashim Djojohadikusumo: Indramayu lokasi Percontohan Dukung Target Swasembada Kedelai Nasional 

    Pilot Projek Kedelai, Hashim Djojohadikusumo: Indramayu lokasi Percontohan Dukung Target Swasembada Kedelai Nasional 

    Juni 10, 2026
    Hadir di SDN Pamayahan Indramayu, Polisi Berikan Edukasi Potensi Tindak Kejahatan 

    Hadir di SDN Pamayahan Indramayu, Polisi Berikan Edukasi Potensi Tindak Kejahatan 

    Juni 10, 2026
    Kecam Intervensi SPPG Panongan: Jangan Bungkam Kebebasan Pers

    Kecam Intervensi SPPG Panongan: Jangan Bungkam Kebebasan Pers

    Juni 10, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

      SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pilot Projek Kedelai, Hashim Djojohadikusumo: Indramayu lokasi Percontohan Dukung Target Swasembada Kedelai Nasional 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kecam Intervensi SPPG Panongan: Jangan Bungkam Kebebasan Pers

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hadir di SDN Pamayahan Indramayu, Polisi Berikan Edukasi Potensi Tindak Kejahatan 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMAN 1 Jamblang Rilis Tahapan SPMB Jabar 2026: Transparan, Objektif, dan Akuntabel

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,432)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,284)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,970)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,045)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (723)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (494)

    Berita Terbaru

    SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

    SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

    Juni 10, 2026
    Pilot Projek Kedelai, Hashim Djojohadikusumo: Indramayu lokasi Percontohan Dukung Target Swasembada Kedelai Nasional 

    Pilot Projek Kedelai, Hashim Djojohadikusumo: Indramayu lokasi Percontohan Dukung Target Swasembada Kedelai Nasional 

    Juni 10, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk