Cirebon | Pelita News – Haul ke-95 KH Muhammad Sa’id di Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon, tak hanya menjadi ajang doa dan penghormatan kepada ulama kharismatik. Momentum ini juga dimanfaatkan sebagai ruang edukasi publik yang berani dan relevan, dengan mengangkat isu haid dari perspektif fikih, medis, dan literasi media.

Melalui Seminar Nasional bertajuk “Risalatul Mahid dalam Perspektif Medis” yang digelar di halaman Masjid Pesantren Gedongan, Minggu (1/2/2026), ratusan santri dan masyarakat mengikuti diskusi yang mengupas tuntas persoalan haid—topik yang selama ini kerap dianggap tabu, terutama di lingkungan pesantren.
Seminar menghadirkan Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat KH Nanang Umar Faruq, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dr. Yuli Tri Setiono, serta Ketua PWI Kabupaten Cirebon Mamat Rahmat. Diskusi dipandu Ketua Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Gus Muhammad Idrus dan berlangsung interaktif hingga akhir acara.
KH Nanang Umar Faruq menjelaskan, pembahasan haid secara rinci memang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis. Pada masa Rasulullah SAW, persoalan seputar haid kerap ditanyakan langsung kepada Nabi Muhammad SAW atau Sayidah Aisyah RA.
“Ulama setelahnya yang kemudian mengkaji secara detail. Salah satu yang paling mendalam adalah Imam Syafi’i,” ujarnya.
Ia menegaskan, mempelajari ilmu haid memiliki konsekuensi hukum yang penting. “Bagi perempuan, mempelajari ilmu haid hukumnya fardu ‘ain, karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah. Sedangkan bagi laki-laki, hukumnya fardu kifayah,” jelasnya.
Dari perspektif medis, dr. Yuli Tri Setiono memaparkan bahwa usia normal perempuan mulai mengalami haid adalah minimal 9 tahun. Jika terjadi di bawah usia tersebut, kondisi itu disebut menarke dini dan berpotensi mengganggu pertumbuhan.
“Sebaliknya, bila hingga usia 16 tahun belum haid, maka perlu dicari penyebab medisnya,” kata dr. Yuli.
Ia juga menjelaskan bahwa usia menopause rata-rata perempuan berada di sekitar 51 tahun. Siklus haid normal dapat dilihat dari jarak antarhaid, dengan durasi perdarahan 2–6 hari, dan secara medis masih ditoleransi hingga dua minggu.
“Volume darah haid yang normal sekitar satu sendok makan per hari. Tapi jika harus mengganti pembalut sampai lima kali sehari, itu tidak normal dan sebaiknya dikonsultasikan,” tambahnya.
Dr. Yuli juga mengulas gangguan haid yang kerap dialami perempuan, seperti menoragia (perdarahan berlebihan) yang bisa dipicu obesitas atau penyakit seperti kista, serta dismenore (nyeri haid) yang bila semakin berat seiring usia bisa menjadi tanda gangguan kesehatan.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Cirebon Mamat Rahmat menyoroti pentingnya literasi media di tengah maraknya informasi kesehatan yang beredar di media sosial, khususnya terkait kesehatan reproduksi perempuan.
“Isu haid sering dipenuhi mitos dan informasi menyesatkan. Yang paling penting adalah memastikan informasi itu faktual, berbasis data, dan bersumber dari narasumber yang kredibel, bukan sekadar viral,” tegasnya.
Menurutnya, pemahaman yang benar tentang haid tidak hanya berdampak pada kesehatan perempuan, tetapi juga pada kualitas ibadah dan kehidupan sehari-hari.
Seminar ini menjadi bukti bahwa pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga ruang dialog terbuka yang responsif terhadap isu-isu kesehatan dan literasi modern tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.@Bams















