Kabupaten Cirebon, Pelita News
Masih berkaitan adanya pemasangan tiang dan kabel wifi diwilayah Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu yang diduga ada uang pelican yang diterima oknum Kuwu dan menjadi ajang bancakan oknum lembaga desa dan oknum perangkat desanya, hal itu kini disoal Beru Humas Paguyuban Rakyat Cirebon (Paraci). Uang yang diterima oknum Kuwu Desa JUngjang Wetan diduga dikabarkan mencapai
puluhan juta rupiah, bahkan adanya dugaan uang tersebut hanya untuk memperkaya diri sendir tidak masuk pada Pendapatan Desa.
Beru mengecam adanya dugan perbuatan tersebut yang dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Jungjang Wetan yang terkesan tertutup tanpa ada keterbukaan terhadap pendapatan desa yang diduga didapat dari pihak provider.
“harusnya jelas uang itu berapa yang didapat dan dikemanakan,” tegas Beru.
Ia juga mempertanyakan penegak perda yang ada di Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang terkesan diam walupun mengetahui adanya kegiatan tersebut, seharusnya Kasi Trantib dalam hal ini yang berwenang diwilayah tersebut langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satpol-PP Kabupaten Cirebon, untuk menindaklanjuti adanya dugaan tersebut, ketika tak ada tindakan dilapangan baik dari Kasi Trantib Kecamatan Arjawinangun maupun Satpol-PP Kabupaten Cirebon menjadi pertanyaan besar untuk pihak-pihak tersebut.
“seharusnya Kasi Trantib Kecamatan bertindak dan bergegas berkoordinasi dengan Satpol-PP, jangan hanya menjadi pemenonton dan diam saja, ada apa dengan Satpol-PP,” tanyanya.
Tak sampai disitu, Beru juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon dan pihak Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon untuk memanggil dan mengaudit atas dugan yang dilayangkan, sehingga hal demikian tidak terjadi didesa lainnya dikemudian hari.
“DMPD, Inspektorat wajib panggil Kuwu dan perangkat desanya, karena ini perlu adanya audit dan ketegasan dari Pemerintah Daerah,” ungkapnya.(sur)















