Kabupaten Cirebon Pelita News
Dugaan pembangunan perumahan subsidi diwilayah Kelurahan Pesalakan -Desa Cempaka Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh perusahaan swastadiduga kuat belum memiliki izin kegiatan pembangunan perumahan, hal itu dipertegas dengan pernyataan Sukana Camat Plumbon Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, di yang menjawab pesan WhatsApp Jurnalis Harian Pelita News dengan jawaban “belum ada Pak”.
Jawaban itu menerangkan bahwa ajuan untuk menempuh izin diwilayah kecamatan Plumbon belum diterima bahkan ditandatanganinya, selain itu pernyataan yang berbeda yang diungkapkan Adam Kuwu Desa Cempaka yang menegaskan bahwa kegiatan itu untuk kavling bukan perumahan.
Namun baik berbentuk kavling maupun perumahan Hadi Jatiwaluyo Kasi Trantib Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dlbersama dua stafnya menegaskan harus memiliki izin sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Hadi Jatiwaluyo melalui Hartono dengan tegas menyatakan setiap kegiatan usaha perumahan maupun kavling harus dilengkapi dengan dokumen izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
“harus ada izin, sesuai dengan ketentuan Perda,”tegasnya.
Ia juga meminta kepada Kuwu Desa Cempaka agar bisa memanggil dan mempertemukannya untuk melihat kelengkapan dokumen atas kegiatan tersebut.
“kami sudah minta Kuwu Cempaka untuk jadwal kembali waktunya,”ucapnya.
Walaupun diwilayah selain Cempaka sudah memiliki dokumen izin, namun dari pihak Kecamatan Plumbon belum mengeluarkan izin, seharusnya kegiatan tersebut tidak beroperasi sementara waktu hingga semua izin kegiatan sudah dipenuhi.
“walaupun dari Pesalakan sudah ada izin yang keluar, tapi kami sendiri belum memberikan izin apapun pada kegiatan itu,”katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya masih menanti berkas dokumen izin yang pernah disampaikan oleh pihak perusahaan bahwa kegiatan tersebut sudah lengkap izinnya.
“kami masih menunggu dan ingin mengecek dokumennya,”pungkas Hartono.(Sur)















