Pelita News, Cirebon
Hasil musyawarah antara Pemerintah Kecamatan bersama jajaran struktur Lembaga dan desa Setu Kulon Kecamatan Weru yang telah dilaksanakan pada hari Jum’at 25 April 2025, memutuskan Sekdes Taufik Hidayat resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Setu Kulon. Hal itu dilakukan karena Kuwu difinitif Joharudin telah diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon selama 90 hari Kedepan mulai tanggal 24 April 2025, seperti tertuang dalam SK Bupati Cirebon Nomer. 400.10.2.2/Kep.181-DPMD/2025. Jum’at, 25/04/2025.
Camat Weru Hevazi Aldahary menjelaskan, Pengangkatan Pelaksana tugas (PLT) Kepala Desa Setu Kulon Mekanisme yang ditempuh sesuai Peraturan Bupati Cirebon nomer. 155 tahun 2020, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu. Kendati demikian, dirinya menghimbau Kepada Plt yang sekarang diberi wewenang dapat menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada, bahkan harus mampuh membenahi admistrasi desa dengan baik, sehingga Pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan secara maksimal sesuai harapan masyarakat, “tandasnya.
Taufik Hidayat mengatakan, Insya Allah akan menjalankan tugas-tugasnya sesuai aturan dan penuh tanggung jawab, terlebih dalam pengelolaan anggaran APEBEDes ataupun Dana Desa akan digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Karena penggunaan anggaran yang baik, jelas akan mendorong peningkatan kwalitas hidup masyarakat. Disamping itu juga dalam masa baktinya ia berjanji akan memaksimalkan Pelayanan mobil Siaga Desa untuk masyarakat, “katanya.
Hadir dalam Pelaksanaan musyawarah Penunjukan Plt Kuwu Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru yaitu, Muspika Kecamatan Weru, Babinsa/Babinkantibmas, Para Perangkap Desa Setu Kulon, BPD, LPMD, MUI, Karang Taruna, Kader PKK, unsur RT/RW, Toga,Tomas, dan sebagian masyarakat. (HAR)















