KEMITRAAN BUMDES & KOPDES MP KIANSANTANG DESA JUNGJANG SEBAGAI ROLE MODEL
(Designe Pola dan Pilar Kemandirian Ekonomi Desa)
Oleh : Ali Wardhana Isha

(Members of the Bumdes Partnership Acceleration Team and the Red and White Kiansantang Village Cooperative, Jungjang Village)
Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) di seluruh Indonesia. Gagasan Prabowo ini, didasarkan keinginan membangkitkan perekonomian nasional dimulai dari desa. Konsep yang merupakan aplikasi dari pemikiran ekonomi Bung Hatta tentang bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan, dalam usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Program bertumpu pada kekuatan desa ini,telah dilakukan era sebelumnya dengan nama Badan Usaha Milik Desa (BEMDesa). Perbedaan, mendasar dari kedua program ini ada pada : (1). Dasar Hukum, adalah Koperasi Merah Putih berlandaskan Surat Edaran Menteri Koperasi No.1 Tahun 2015 serta Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025. Sementara BUMDes diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
(2). Bentuk Usaha, Kopdes Merah Putih beroperasi sebagai koperasi dengan prinsip keanggotaan, sedang BUMDes merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola langsung oleh desa; (3). Modal, Koperasi Merah Putih memperoleh pendanaan dari dana desa, APBN, APBD, serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di lain sisi, BUMDes mendapatkan bantuan dari pemerintah desa, kabupaten, provinsi, serta penyertaan modal dari pihak lain; (4). Pengelola, hal pengelolaan, Kopdes Merah Putih dipimpin oleh pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis dalam rapat anggota dari anggota itu sendiri. Sementara BUMDes dikelola oleh seorang direktur yang ditunjuk oleh desa.
(5). Contoh Usaha, jenis usaha yang dijalankan Koperasi Merah Putih umumnya bergerak dalam layanan seperti gerai sembako, simpan pinjam, klinik desa, serta penyediaan gudang atau penyimpanan, yang sesuaia kebutuhan anggota. Sebaliknya, BUMDes lebih sering mengelola usaha wisata desa, layanan air bersih, dan perdagangan yang berhubungan dengan potensi local; (6). Tujuan Utama, Kopdes Merah Putih bertujuan untuk memberdayakan masyarakat demi kemandirian ekonomi desa (anggota). Sementara BUMDes berfokus pada peningkatan pendapatan asli desa (PADesa) serta optimalisasi potensi desa untuk kesejahteraan warga; (7). Wewenang, sesuai deangan UU Perkoperasian adalah rapat anggota tahunan (RAT), BUMDes memiliki kewenangan penuh dalam memimpin unit usaha serta mengelola kegiatan ekonomi desa;
(8). Modal Awal, Koperasi Merah Putih memiliki modal awal bentuk insentif dari negara yang mencapai Rp.400 triliun (3-5 M perkopdes dalam 5 tahun). BUMDes sangat bervariasi di setiap daerah, dengan batas minimal yang ditentukan sebesar Rp.20 juta/tahun anggaran dari dana desa; ndadan (9). Jumlah Unit, Koperasi Merah Putih ditargetkan dapat berdiri sebanyak 80.000 unit di seluruh Indonesia. Sementara BUMDes yang telah terdata secara nasional mencapai 64.283 unit.
Dari perbedaan tersebut, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mempunyai implikasi positif dan negative. Implikasi positifnya, program ini diharapkan akan dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap sumber daya ekonomi, memperpendek rantai distribusi barang, dan meningkatkan daya tawar petani. Hal ini sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan kemandirian ekonomi nasional berbasiskan perdesaan.
Sehingga, aplikasi pasal 33 ayat (1) akan dapat mewujudkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan cita-cita kemerdekaan untuk memakmurkan. Adapun, Implikasi negatifnya, jika program ini gagal maka pertaruhannya juga tidak tanggung-tanggung karena akan muncul pertanyaan dasar dari khalayak “apakah pasal 33 ayat (1) UUD 1945, masih relevan untuk dipertahanikannya didalam konstitusi negara.
Indikasi program ini, gagal juga sangat besar kemungkinannya karena dalam proses penyusunannya hamper tidak dilihat keterlibatan insan koperasi. Selain itu, program ini seakan pengulangan dari pendirian koperasi unit desa (KUD) di era pemerintahan orde baru, kredit usaha tani (KUT) era Gus Dur, PNPM (era SBY) dan BUMDesa (era Jokowi). Dimana, dalam proses pembentukannya, semua menjadikan insentif pendanaan sebagai pilihan utama pemerintah, bukan pada Pendidikan perkoperasian, khususnya dalam konteks idelogisasi kopertasi berdasarkan kebutuhan kolektif dari para anggotanya.
Pengalaman ini pula, yang membuat sebagian pengamat dan insan koperasi tidak begitu yakin program ini akan bisa bertahan lama dan berkesinambungan. Mereka, mengkhawatirkan program ini akan mengalami ketergantungan pada kekuatan daya tahan negara dalam memberikan supporting pendanaan, bukan pada pembentukan jiwa tanggungjawab pengurus koperasi dan masyarakat pada keberlangsungan koperasi. Sehingga, pengalaman masa lalu, akan menjadi catatan buram perkoperasian negeri ini. Keberadaan dan keberlangsungan program akan sangat tergantung pada pemerintah yang berkuasa. Akibatnya, jika ada pergantian penguasa, masa depan dari program itu akan ikut berakhir.
KOPDES MP ADALAH TRIAS EKONOMIKA DESA
Prograam koperasi desa semangat dasar adalah budaya kekeluargaan, gotong royong dan solidaritas ekonomi desa. Semangat ini merupakan perpaduan model ekonomi desa (Trias Ekonomika Desa). Trias ekonomika desa diadopsi dari teori trias politika (teori pemisahan kekuasaan), menjadi tiga lembaga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuannyaa, tentu untuk mencegah kekuasaan absolut.
Jadi yang di maksud dari Trias Ekonomika “Desa”, artinya adanya pemisahan kondisi ekonomi perdesaan sebagai upaya konkret untuk meningkatan kesejahteraan rakyat desa, melalui penekanan pada kelembagaan ekonomi desa menjadi : Koperasi Desa (koperasi merah putih), Unit Usaha Desa (Badan Usaha Milik Desa), dan Bank Desa.
Trias ekonomika pertama, adalah Koperasi Desa (koperasi Merah Putih), merupakan upaya untuk mengembangkan desa, dengan membentuk usaha bersama dan berbasis kolektifitas serta solidaritas sesama masyarakat dalam bentuk badan hukum koperasi, yang akan diusahakan lebih fokus pada pengembangan sektor manufaktur . Diharapkan lembaga ini fokus pada sektor manufaktur, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat baik yang telah menjadi anggota maupun yang bukan anggota koperasi. Salah satu Upaya dari koperasi desa adalah dengan membeli, mendistribusikan serta membukakan pasar bagi hasil usaha masyarakat/anggota koperasi sebagai bagian dari pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Tujuannya, adalah untuk dapat memotong jalur distribusi, menekan biaya, dan memberikan keuntungan lebih dari hasil penjualan produk masyarakat/anggotanya.
Dan, trias ekonomika kedua, adalah Unit Usaha Desa (Badan Usaha Milik Desa), merupakan badan usaha yang diupayakan dapat focus pada pengembangan pangsa pasar dari seluruh kekayaan / potensi yang dimiliki atau ada didesa tersebut, seperti membangun Kawasan wisata desa, dan menciptakan pusat-pusat keramaian desa seperti pasar desa, atau aktivitas yang memfasilitasi bertemunya stakeholders Pembangunan/ekonomi desa, Selain, itu unit usaha desa dapat juga menjadi tempat masyarakat memasarkan produknya secara langsung ke konsumen sehingga lembaga ini juga diuntungkan.
Seterusnya, adalah trias ekonomika desa dalam bentuk lembaga keuangan desa (BANK DESA). Bank Desa merupakan lembaga keuangan perdesaaan yang fokus pada sektor permodalan dan penyimpanan asset keuangan dari sektor koperasi desa dan unit usaha desa. Untuk, optimalisasi bank desa maka lembaga ini perlu memperkuat fungsi perbankan utama yakni simpan dan pinjam (penyaluran kerdit mikro). Model kerja, sistem perbankan desa ini, bisa dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya metode tanggung renteng yang mirip-mirip Grameen Bank di Bangladesh. Dengan, semangat tanggung renteng, diharapkan semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta dapat memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas antar masyarakat desa.
Kunci utamanya, penerapan konsep trias ekonomika desa, tentu tidak ada semacam kekuatan kekuatan mayoritas tunggal (finansial). Artinya, seluruh warga desa mempunyai kesetaran konteks permodalan, karena antar masyarakat mempunyai kesederajatan. Untuk itulah, maka dalam konsep trias ekonomika desa, tidak diperbolehkan adanya kuasa modal. Kuasa modal, harus berbasis keseimbangan, antara masyarakat desa dan pemerintah desa, yang minimal perbandingan kepemilikan maksimal 49 (pemerintah) : 51 (masyarakat). Maksud, dari adanya pembagian saham kepemilikan pada lembaga tersebut, adalah menempatkan setiap masyarakat desa yang telah memenuhi kreteria dewasa, mempunyai hak sama rata dengan warga masyarakat lainnya. Disini, tidak dikenal strata ekonomi, strata yang ada adalah strata kontribusi pada pemajuan ketiga sektor/lembaga tersebut.
Dengan tata arsitektur politik-ekonomi desa ini, diharapkan kita akan dapat melakukan percepatan dan menekan laju inflasi serta ketahanan masyarakat desa dari ancaman krisis. Kita, memang harus memperkuat perekonomian masyarakat berbasis kekuatan desa. Kita, tahu mengapa ini penting?. Sebab, peran utama pembangunan nasional selalu ada di desa, mulai dari proses produksi, suplai, distribusi, tenaga kerja, dan sumber daya alam (SDA) semua dimiliki / berasal dari desa. Sehingga, tujuan kita swasembada di semua sektor kehidupan (pangan, papan, sandang, pendidikan dan kesehatan), akan lebih mudah diwujudkan dengan adanya swasembada desa terlebih dahulu.
Lalu, untuk memberikan kepastian swasembada desa, tiga lembaga perekonomian desa tersebut harus ada dan dipastikan akan disokong oleh insan ekonomi desa yang memiliki keteguhan ideologis bangsa, Pancasila. Penguatan, idelogisasi bangsa itu, akan bisa dilakukan melalui kegiatan pendidikan ideologisasi, baik formal, informal dan non formal (doktrinasi nasionalisme dan keshalehan sosial).
Jadi, telah sesuai bila kita ingin membangun dan mewujudkan cita-cita proklamasi, masyarakat adil Makmur, proses Pembangunan nasional harus bertumpu pada pembangunan yang dimulai dari “membangun dari desa”. Salah, satu cara mewujudkan “membangun dari desa” adalah melalui program koperasi desa. Koperasi desa, yang akan dilaunching pada 12 Juli 2025 adalah koperasi desa merah putih. Guna, melakuan percepatan pembentukan atau penggabungan koperasi desa tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kita, tahu tujuan dari pembentukan koperasi desa merah putih, adalah untuk : Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi, maka koperasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memberikan akses kepada pasar yang lebih luas; Pengendalian Inflasi maka untuk mengurangi pergerakan harga barang dengan memperpendek rantai pasokan dan menghilangkan peran perantara; Pemberdayaan Petani Lokal maka adanya koperasi, pendapatan petani dapat meningkat melalui pengelolaan usaha pertanian yang lebih baik.
Selain pemerintah juga menargetkan untuk membangun Inklusi Keuangan, sehingga kperasi juga berfungsi sebagai lembaga keuangan bagi anggotanya, memberikan akses pinjaman dan layanan keuangan lain yang lebih terjangkau; dan menumbuhkan Kohesi Sosial, artinya koperasi desa akan melibatkan masyarakat dalam kegiatan koperasi, diharapkan akan tercipta rasa solidaritas dan saling membantu di antara anggota.
ROLE MODEL KEMITRAAN BUMDes & KOPDES MERAH PUTIH
Desa Jungjang adalah sebuah hutan belukar, dijadikan areal persawahaan oleh seorang petani yang digelari Ki Gede Jungjang oleh Sunan Gunung Jati. Desa Jungjang, terdiri dari Desa Jungjang Kota dan Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Kini, Desa Jungjang dihuni 11.647 jiwa, Potensi utama sekaligus mata pencaharian utama penduduknya adalah pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, wisata desa dan lainnya.
Visi Misi Desa Jungjang sebagai desa mandiri dengan tagline “Jungjang Berdikari Maju Cemerlang Dengan Semangat Inovasi–Kreatif”, akan menjadikan BUMDesa dan KopDes Merah Putih Role Model kemitraan pembangunan ekonomi desa di Kawasan “Ciayumajakuning?”. Ciayumajakuning adalah akronim dari lima wilayah kabupaten/kota di bagian timur Jawa Barat, yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
BUMDesa dan KopDes Merah Putih “Kiansantang Desa Jungjang”, telah menjalankan aktivitas perekonomian bisnisnya melalui Unit Usaha Pasar Desa (Village Market Business Unit), Pusat Kuliner Desa (Village Nusantara Culinary Center), Bank Desa (Simpan Pinjam), Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Integrated Agriculture Fisheries and Animal Husbandry), Desa Wisata Edukasi (Educational Tourism Village), Pusat Wisata Edukasi Sampah (Waste Education Tourism Center), Pusat Edukasi Pakan Ternak (Animal Feed Processing Education Center). Untuk, implementasikan program kerja dari BUMDesa, akan segera dibangun kolonisasi peternakan domba kualitas grade A, yang dipadukan dengan kuliner, budidaya rumput pachchong, bunga matahari, budidaya lebah madu, dan wisata edukasi.
Adapun, Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih, akan mengimplementasikan unit bisnis yang jadi aktivitas ekonomi utama : Unit Bisnis Kantor koperasi, Kios Pengadaan Sembako (Distributor Warung Desa), Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan, Apotek Desa/Kelurahan, Sistem Pergudangan/Cold Storage Dan Sarana Logistik Desa/Kelurahan. (Gradual Time—opportunity Program)
Selain itu, Desa Jungjang akan menggagas Sister Village’s (Twin Village’s), baik dengan Desa-Desa Di Indonesia dengan dinamakan “Persaudaraan Desa Nusantara”, dan secara Internasional akan mengajak desa dinegara lain bergabung dalam program ” International Village’s Community “.
Guna memudahkan implementasi program dan target desa sebagai role model BUMDesa dan KopDes, akan membangun ekosistem ekonomi local dengan membangun kemitraan strategis antara BUMDesaa dan KopDesa. Pola kemitraan ini, akan didasarkan pada keunggulan kompetitif dari Program BUMDesa dan Koperasi Desa secara saling melengkapi dalam membangun ekosistem ekonomi lokal. Karena, kedua badan hukum ini memiliki keunikan sendiri, maka pola kemitraan usaha menjadi pilihan utama dari pemerintahan Desa Jungjang.
Kita tahu, BUMDesa sebagai lembaga yang didirikan oleh pemerintah desa, memiliki kewenangan untuk mengelola aset desa seperti lahan, fasilitas umum, dan potensi sumber daya alam. Peran BUMDesa dapat jadi pemrakarsa usaha strategis desa, seperti pengolahan hasil pertanian, pengelolaan pariwisata desa, atau pengembangan energi terbarukan berbasis lokal.
Koperasi Desa memiliki kekuatan pada basis keanggotaan dan partisipasi masyarakat. Yang manna, anggota sekaligus sebagai pemilik usaha koperasi. Istilah ini dikenal dengan “dual identity”. Sebab, model koperasi yang juga memiliki keunikan lain yang membedakannya dengann usaha lain,yakni kekuatan utama dari koperasi ada pada semangat solidaritas dan kegotongroyongan, bukan pada kekuatan permodalan (dana). Sehingga, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama, sehingga pengambilan keputusan lebih demokratis. Koperasi juga bisa memfasilitasi pembiayaan mikro, pelatihan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Pertanyaan:”Bagaimana Pola Kemitraan BUMDesa dan KopDesa Merah Putih?”.
Pola kemitraan BUMDesa dan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) Kiansantang Desa Jungjang adalah melakukan pembagian peran dalam tata kelola usaha kedua badan hukum tersebut. Misalnya, sebagai contoh pola kemitraan di sektor pertanian maka koperasi dapat memfasilitasi dalam penyediaan bibit unggul, pelatihan teknologi pertanian, akses pembiayaan, dan pasar hasil pertanian melalui jaringan anggotanya. Sedangkan, BUMDes dapat mengelola aset lahan, menyediakan infrastruktur, meningkatkan nilai tambah hasil pertanian untuk mendukung petani penghasilan tani.
Manfaat dari kemitraan ada juga tantangan dalam mengimplementasikannya, diantaranya manajerial, profesionalisme, dan kemungkinan munculnya konflik antara pemerintah desa, pengurus koperasi, dan masyarakat, serta kebanykan regulasi masih bersifat sectoral.
Adapun, untuk meminimalisir kemungkinan konflik dan ketidak profesionalan secara manajerial, maka pemerintah Desa Jungjang akan menyusun regulasi desa (peraturan desa) yang dibahas secara bersama-sama dengan melibatkan semua stakeholders desa (pemerintah desa, BPD, Direktur BUMDesa, Pengurus dan Pengawas Koperasi, Tokoh Agama, Pemuda,dan Masyarakat). Sehingga, semua Keputusan terhadap tata kelola BUMDesa dan Koperasi Desa Merah Putih Kiansantang Desa Jungjang,akan menjadi semangat bersama dari semua warga desa.
Pola kemitraan antara BUMDes dan KopDes Merah Putih Desa Jungjang, akan menjadi role model kemitraan badan hukum untuk percepatan pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa secara berdikari. Pola kemitraan dimaksud dilakukan untuk mewujudkan agenda besar Desa Jungjang sebagai Role Model Desa Berdikari Ekonomi dan Lestari Budaya, membutuhkan partisipasi banyak pihak (secara sukarela). Kini, Desa Jungjang telah menjalin kemitraan strategis dengan beberapa perguruan tinggi diantaranya Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unpad, IKA Ikopin, IKA NHI, IKA Universitas Jenderal Sudirman dan Stakeholders (LSM, Aktivis, Seniman), serta Pegiat Pembangunan Perdesaan (The Ihakkie Foundation).















