Kabupaten Cirebon Pelita News
Masih berkaitan dengan kandang ayam yang ada di Blok Sumur Bulak Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon yang diduga tidak berizin dan mendapat tolakan dari warga sekitar karena lokasi yang berada ditengah pemukiman dan aroma dari kotoran yang menyengat serta mendatangkan hewan seperti lalat dirumah warga.
Menurut Surahman Kuwu Desa Danawinangun mengatakan pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan persolan yang berkaitan dengan adanya kandang ayam yang diduga mengganggu warga sekitar lokasi tersebut, pihaknya juga mengaku bahwa berdirinya kandang ayam beserta aktivitasnya belum dilengkapi legalitas legal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melalui dinas terkait, namun saat ini Pemerintah Desa Danawinangun telah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon untuk meninjau secara langsung kegiatan dan aktivitas adanya kandang ayam di Blok Sumur Bulak.
“belum pernah izin, dan belum ada izin, nanti saya pertemukan kedua belah pihak antara warga dan pemilik kandang ayam itu, dan kami saat ini sudah melayangkan surat ke Dinas LH,”jelasnya Senin 14/04.
Melalui Tonis mandor Desa Danawinangun mengakui pernah melakukan teguran secara langsung kepada pemilik kandang ayam itu, namun sampai saat ini Ia masih menunggu dari Dinas terkait untuk datang dan meninjau secara teknis dan administrasi pemerintahan berkaitan dengan aturan berdiri dan aktivitas kegiatan kandang ayam itu.
“mau ada dari Dinas peternakan yang mau ninjau, itu belum ada ijin dari desa, pernah menegur saat itu bersama Kadus dan RT, ngomongnya pernah izin, tapi Kuwu belum pernah memberikan ijin. Sementara nunggu orang Dinas dulu,”ungkap Tonis yang didamping salah seorang Kadus.
Masih ditempat yang sama Cecep yang mengaku sebagai warga Desa Danawinangun yang juga telah menerima kuasa untuk memelihara salah satu rumah dilokasi yang tidak jauh dari kandang ayam tersebut mengaku merasa sangat terganggu dengan bau kotoran dan banyaknya lalat yang hinggap di kediamannya yang diduga disebabkan dari kotoran hewan yang ada dikandang tersebut.
“saya juga diberi kuasa untuk mengurus rumah yang berdekatan dengan kandang, bau menyengat bahkan saat ini banyak lalat, terlebih saat itu waktu cuaca hujan,”paparnya.
Tak sampai disitu, Cecep juga sangat kesal dengan adanya limbang cangkang telur yang dibuang ke bidang tanah miliknya tanpa ada izin darinya, sehingga adanya hal tersebut Cecep juga sempat mengadukan kepada Pemerintah Desa Danawinangun terkait persoalan tersebut.
“tuh lihat masih sudah saya foto dan nggak saya hapus, kotorannya dibuang ke tanah saya,”beber Cecep di depan Mandor Tonis.
Ketika hendak ditemui oleh jurnalis Harian Pelita News yang didampingi Tonis mandor Desa Danawinangun, Abdul Basit pemilik kandang ayam yang terletak di blok Sumur Bulak untuk dikonfirmasikan terkait legalitas kandang ayam miliknya, sampai berita ini diterbitkan Abdul Basit belum berhasil ditemui.
Sementara itu H.Idat pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon saat itu Senin 14/04 mengaku belum mendapatkan laporan secara resmi dari pemerintah Desa Danawinangun, dirinya hanya menerima informasi dari rekan kerjanya dilain bidang bahwa adanya persoalan kandang ayam di desa tersebut yang perlu dikoordinasikan dengan pihak Dinas.
“belum ada laporan resmi, cuma saya secara lisan baru dikasih info Ama temen bidang kaitan dengan kandang ayam itu,”katanya.(Sur)















