Cirebon | Pelita News. – Batik Cirebon kini semakin mendapat pengakuan global. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon baru saja menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat.
Pemberian sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya Cirebon yang kaya akan nilai sejarah dan filosofi.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, mengungkapkan kebanggaannya atas pengakuan ini. Ia menyatakan, melalui upaya panjang, Pemkab Cirebon berhasil mengusulkan 67 motif batik khas daerah yang kini secara resmi diakui sebagai kekayaan intelektual komunal. “Ini adalah pencapaian besar bagi kami. Dengan 67 motif batik Cirebon yang kini dilindungi secara hukum, kami berharap warisan budaya ini tidak hanya terus berkembang, tetapi juga dikenal di seluruh dunia,” ujar Bupati Imron.
Bupati Imron juga menambahkan bahwa pengakuan ini bukanlah akhir dari perjuangan. Pemkab Cirebon berencana untuk terus mengajukan berbagai warisan budaya lainnya untuk mendapatkan perlindungan serupa. “Batik adalah langkah awal. Kami ingin melindungi lebih banyak karya budaya khas Cirebon di masa depan,” jelasnya.
Sertifikat KIK diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya budaya yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Cirebon. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Asep Sutandar, mengungkapkan bahwa pengakuan ini penting untuk mencegah klaim sepihak dari pihak luar. “Dengan sertifikat ini, batik Cirebon kini mendapatkan perlindungan hukum yang sah, dan karya-karya ini tidak akan mudah diambil oleh pihak lain,” ujar Asep.
Selain itu, Asep mendorong masyarakat Cirebon untuk terus berinovasi dan mengembangkan potensi budaya mereka, tidak hanya dalam bidang batik, tetapi juga di sektor pariwisata dan seni tradisional. “Kami berharap sertifikat ini bisa menjadi pendorong bagi masyarakat untuk terus berkarya, sekaligus meningkatkan perekonomian daerah,” katanya.
Batik Cirebon sendiri terkenal dengan motif-motif unik dan filosofi yang mendalam. Motif seperti Mega Mendung, Singa Payung, dan Paksinaga Liman telah menjadi ikon batik Indonesia yang mendunia. Dengan adanya sertifikat KIK ini, batik Cirebon kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk dijaga dan dikembangkan lebih lanjut.
Pemkab Cirebon berharap pengakuan ini dapat memotivasi generasi muda untuk ikut serta dalam melestarikan batik sebagai warisan budaya. Dengan perlindungan hukum yang lebih jelas, batik Cirebon diharapkan semakin berdaya saing baik di pasar domestik maupun internasional.
“Kami ingin batik Cirebon dikenal lebih luas lagi, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Dengan legalitas yang kuat, para pengrajin batik akan lebih bersemangat berkreasi tanpa khawatir karyanya akan diambil tanpa izin,” tambah Bupati Imron.
Dengan sertifikat KIK ini, masa depan batik Cirebon semakin cerah, tidak hanya sebagai kebanggaan budaya, tetapi juga sebagai daya tarik ekonomi yang dapat mendongkrak nama Cirebon di panggung dunia.@Bams















