• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, April 24, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kasus Tipikor Air Terjun Buatan, Penyidik Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Baru

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 15, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Kasus Tipikor Air Terjun Buatan, Penyidik Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Baru
    0
    BERBAGI
    26
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Setelah menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu CR, sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan, pada Kamis 04 Juli 024 lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan tersangka baru.

    Dari hasil penyidikan dugaan tipikor pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019, Kejari Indramayu melalui tim penyidik seksi pidana khusus menetapkan tersangka baru yakni RR selaku pihak swasta atau Direktur PT. RDC.

    “PT. RDC merupakan penyedia jasa pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” kata

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Arie Prasetyo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reza Pahlevi, Senin (15/7/2024).

    Arie juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp1.189.871.205.

    “Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” ungkapnya.

    Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.

    Pada kesempatan itu, Arie juga menyatakan bahwa Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan dari seluruh lapisan Masyarakat.

    “Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Kunjungi Kediaman H. Mahmudi, Kang Suharso Mantapkan Diri Melaju Di Pilbup Cirebon 2024

    Berikutnya

    Spanduk Terbentang Di Halaman Kantor Wakil Rakyat, Meminta Polisi Dan Kejari Proses Kasus Kuningan Caang usai Pansus DPRD

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Spanduk Terbentang Di Halaman Kantor Wakil Rakyat, Meminta Polisi Dan Kejari Proses Kasus Kuningan Caang usai Pansus DPRD

    Spanduk Terbentang Di Halaman Kantor Wakil Rakyat, Meminta Polisi Dan Kejari Proses Kasus Kuningan Caang usai Pansus DPRD

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    April 23, 2026
    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    April 23, 2026
    Tingkatkan Kapasitas Usaha, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha  

    Tingkatkan Kapasitas Usaha, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha  

    April 23, 2026
    Bak Kolam, Warga Keluhkan Proyek Gorong-Gorong Depan SMAN 1 Lemahabang Timbulkan Masalah Baru

    Bak Kolam, Warga Keluhkan Proyek Gorong-Gorong Depan SMAN 1 Lemahabang Timbulkan Masalah Baru

    April 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Bak Kolam, Warga Keluhkan Proyek Gorong-Gorong Depan SMAN 1 Lemahabang Timbulkan Masalah Baru

      Bak Kolam, Warga Keluhkan Proyek Gorong-Gorong Depan SMAN 1 Lemahabang Timbulkan Masalah Baru

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tingkatkan Kapasitas Usaha, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha  

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,213)
    • EKONOMI & BISNIS (303)
    • INDRAMAYU (5,199)
    • INFORMASI (549)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,843)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,034)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (625)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (707)
    • TEKNOLOGI (82)
    • Uncategorized (337)

    Berita Terbaru

    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    April 23, 2026
    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    April 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk