Pelita News I Indramayu – Setelah menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu CR, sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan, pada Kamis 04 Juli 024 lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan tersangka baru.
Dari hasil penyidikan dugaan tipikor pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019, Kejari Indramayu melalui tim penyidik seksi pidana khusus menetapkan tersangka baru yakni RR selaku pihak swasta atau Direktur PT. RDC.
“PT. RDC merupakan penyedia jasa pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” kata
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Arie Prasetyo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reza Pahlevi, Senin (15/7/2024).
Arie juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp1.189.871.205.
“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” ungkapnya.
Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.
Pada kesempatan itu, Arie juga menyatakan bahwa Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan dari seluruh lapisan Masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. @safaro















