• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Juni 26, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Vonisnya Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 20, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Vonisnya Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
    0
    BERBAGI
    32
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Zaytun, Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara. Sidang dengan agenda vonis atau putusan ini, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panji Gumilang 1 tahun 6 bulan penjara.

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi. Majelis Hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun.

    Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan membacakan menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun.

    Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

    “Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum,” ujar Yogi.

    Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang sebesar Rp5.000,-.

    “Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,” tambahnya.

    Sementara menanggapi vonis tersebut terdakwa Panji Gumilang, usai menghadiri sidang vonis penistaan agama kepada awak media menuturkan akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    PLN Diduga Langgar Pasal KUHP Pasal 167 Pasal 389 Jo . 

    Berikutnya

    PT .KSB Gelar Kegiatan Buka Bersama 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PT .KSB Gelar Kegiatan Buka Bersama 

    PT .KSB Gelar Kegiatan Buka Bersama 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Juni 25, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Disnaker Kabupaten Indramayu Gelar Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran 

    Disnaker Kabupaten Indramayu Gelar Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran 

    Juni 25, 2026
    Polisi Cilik Dermayu Bakal Tampil di Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Mabes Polri 

    Polisi Cilik Dermayu Bakal Tampil di Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Mabes Polri 

    Juni 25, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

      Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Disnaker Kabupaten Indramayu Gelar Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polisi Cilik Dermayu Bakal Tampil di Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Mabes Polri 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ajang PORSENITAS XIII 2026, Bupati Lucky: Perkuat Silaturahmi Antardaerah dan Penggerak Sektor Ekonomi 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,513)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,313)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,020)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (557)

    Berita Terbaru

    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Juni 25, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk