• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Agustus 1, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Cirebon Gugat Penjual Tanah

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 19, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KOTA CIREBON
    0 0
    0
    Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Cirebon Gugat Penjual Tanah
    0
    BERBAGI
    123
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Cirebon, – Kuasa hukum Sugiarto Tjiptohartono, M. Iksan Setiadi menggugat Widjojo Santoso ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terkait jual beli tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Objek tanah tersebut saat ini digunakan dealer motor Honda.

    Secara kronologis, Iksan mengatakan, pada 25 November 2022, Sugiarto Tjiptohartono telah melakukan transaksi jual beli (SHM 2054 dan SHM 2056) dengan Widjojo Santoso atas obyek yang terletak di Jalan Yos Sudarso. Transaksi tersebut dilakukan dihadapan Notaris Suhartono Hakim Djajdiputra.

    ” Objek yang telah ditransaksikan tersebut telah dibayarkan lunas dan seketika oleh klien kami bapak WS, dan oleh bapak WS dana tersebut telah digunakan untuk menutup hutang – hutangnya di KOSPIN Global Artha Jasa yang terletak di Komplek Ruko Kesambi Regency,” katanya, Senin (19/2/24).

    Dirinya memaparkan, pada 9 Maret 2023 atas SHM 2054 melalui AJB Nomor 71 dan pada 10 Maret 2023 atas SHM 2056, Sugiarto telah membayar semua kewajibannya untuk pembayaran pajak jual beli yang semuanya ditanggung oleh Sugiarto sehingga proses transaksi dan peralihan hak selesai. Oleh karena itu. Sugiarto pun mengurus proses balik nama dua sertifikat ke atas nama Sugiarto Tjiptohartono.

    ” Namun demikian pihak penjual, Bapak WS tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan yang telah beralih kepada klien kami tersebut. Klien kami telah melakukan pemberitahuan satu kali dan somasi sebanyak tiga kali untuk segera objek jual beli tersebut di kosongkan,” paparnya.

    Ia melanjutkan, ternyata pada 9 Maret 2023, Sugiarto menerima surat pemberitahuan dari Kuasa Hukum Widjojo Santoso yang didalamnya melampirkan Surat Kuasa untuk Menggugat Pembatalan PPJB No. 53 tanggal 25 November 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 4 April 2023 Sugiarto digugat Widjojo Santoso dengan register Perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PN. Cbn, namun pada 16 Agustus 2023 register Perkara tersebut telah dicabut Widjojo Santoso melalui Kuasa hukumnya Alamsyah Parlaungan Tarihoran, SH, MH.Dkk. selain gugatan perdata, ternyata Widjojo Santoso juga pada 10 April 2023 melaporkan Sugiarto ke Polda Jabar atas dugaan tindak pidana pemalsuan (pasal 266 KUHP).

    ” Kemudian pada 23 Agustus 2023 Widjojo Santoso melalui Kuasa hukumnya tersebut telah mengajukan kembali gugatan kepada Sugiarto atas objek yang sama dengan Register Perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PN. Cbn dan kembali pada 6 Desember 2023 gugatan tersebut dicabut melalui Kuasa hukumnya pada 22 Desember 2023 untuk ketiga kalinya,” lanjutnya.

    Iksan menjelaskan, masih melalui Kuasa hukum yang sama, Widjojo Santoso kembali menggugat Sugiarto di PN Cirebon dengan register perkara Nomor 91/Pdt.G/2023/PN. Cbn.

    ” Dan kembali pada 15 Februari 2024 gugatan tersebut dicabut Widjojo Santoso melalui Kuasa hukumnya tersebut,” jelasnya.

    Dengan gugatan yang masuk lalu dicabut Widjojo Santoso melalui Kuasa hukumnya tersebut, Sugiarto merasa sangat dipermainkan, dan diduga juga mempermainkan/melecehkan hukum dan pengadilan selaku Institusi Penegakan hukum dan Keadilan.

    ” Klien kami merasa sangat dirugikan oleh pihak – pihak yang telah menggugat dan kemudian mencabut gugatan sebanyak tiga kali dengan materi yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Sumber dan di Pengadilan Negeri Sumber sebanyak satu kali. Untuk itu,maka klien kami berinisiatif untuk mengajukan gugatan PMH guna melakukan pengosongan atas objek yang telah ditransaksi jual belikan secara sah di PN Cirebon,” paparnya.

    Ia mengatakan, selain melakukan gugatan PMH, pihaknya mengajukan gugatan material Rp 500 juta dan I material Rp 50 miliar.

    ” Dengan demikian, besar harapan klien kami bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya. (Wandi)

    Tags: CiayumajakuningKota Cirebon
    Sebelumnya

    Belasan Siswa Berprestasi SMKN 1 Sindang Gagal Kuliah di Kampus Pilihan 

    Berikutnya

    Putra Indramayu Turut  Perkuat Peluang  Kerja Sama Dengan Amerika Latin

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Putra Indramayu Turut  Perkuat Peluang  Kerja Sama Dengan Amerika Latin

    Putra Indramayu Turut  Perkuat Peluang  Kerja Sama Dengan Amerika Latin

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Juli 23, 2026
    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Juli 12, 2026
    Melalui Audensi, FMPDG Minta Pemkab Cirebon Selesaikan Masalah Kurangnya Pasokan Air Dilahan Pertanian Desa Geyongan

    Melalui Audensi, FMPDG Minta Pemkab Cirebon Selesaikan Masalah Kurangnya Pasokan Air Dilahan Pertanian Desa Geyongan

    Juli 31, 2026
    Sambut Pesta Laut Nadran, Warga Desa Citemu Pertanyakan Transparansi Anggaran

    Sambut Pesta Laut Nadran, Warga Desa Citemu Pertanyakan Transparansi Anggaran

    Juli 31, 2026
    Kepala SMAN 1 Lemahabang Nina Ernawati Purnamasari Lantik 60 Anggota MPK Masa Bakti 2026-2027

    Kepala SMAN 1 Lemahabang Nina Ernawati Purnamasari Lantik 60 Anggota MPK Masa Bakti 2026-2027

    Juli 31, 2026
    Cegah Terlibat Geng Motor dan Tawuran, Kapolsek Balongan Indramayu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Cegah Terlibat Geng Motor dan Tawuran, Kapolsek Balongan Indramayu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Juli 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kepala SMAN 1 Lemahabang Nina Ernawati Purnamasari Lantik 60 Anggota MPK Masa Bakti 2026-2027

      Kepala SMAN 1 Lemahabang Nina Ernawati Purnamasari Lantik 60 Anggota MPK Masa Bakti 2026-2027

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Melalui Audensi, FMPDG Minta Pemkab Cirebon Selesaikan Masalah Kurangnya Pasokan Air Dilahan Pertanian Desa Geyongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Peringkat 2 Desa Anti-Korupsi, Desa Karangwuni Launching Transformasi Digital: Warga Diluar Kota Tidak Perlu Lagi Pulang Kampung

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sambut Pesta Laut Nadran, Warga Desa Citemu Pertanyakan Transparansi Anggaran

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,684)
    • EKONOMI & BISNIS (320)
    • INDRAMAYU (5,382)
    • INFORMASI (571)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,126)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (638)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (744)
    • TEKNOLOGI (94)
    • Uncategorized (693)

    Berita Terbaru

    Melalui Audensi, FMPDG Minta Pemkab Cirebon Selesaikan Masalah Kurangnya Pasokan Air Dilahan Pertanian Desa Geyongan

    Melalui Audensi, FMPDG Minta Pemkab Cirebon Selesaikan Masalah Kurangnya Pasokan Air Dilahan Pertanian Desa Geyongan

    Juli 31, 2026
    Sambut Pesta Laut Nadran, Warga Desa Citemu Pertanyakan Transparansi Anggaran

    Sambut Pesta Laut Nadran, Warga Desa Citemu Pertanyakan Transparansi Anggaran

    Juli 31, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk