Cirebon, – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap 2 orang warga kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon berinisial SB dan JN. Selain itu, turut diamankan juga 1 orang warga kelurahan Drajat, Kecamatan kesambi berinisial AS.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, ketiganya ditangkap dalam kasus penyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
“ Terduga pelaku AS ini memesan kepada SB dan JN untuk memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi,” kata Kapolres Ciko M Rano Hadiyanto, saat konferensi pers di Mako Polres setempat, Jumat (12/1/24).
Menurut Rano, ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolres Cirebon Kota. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Ciko mengamankan 29 tabung gas LPG 3 kg, 7 tabung gas LPG 12 kg, 2 tabung LPG 5,5 kg, sepeda motor roda 3, 2 unit handphone, serta barang bukti lainnya berupa segel hingga peralatan untuk memindahkan isi tabung gas.
“ Tempat kejadiannya di belakang rumah saudara JN yaitu di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon ,” ujarnya.
Rano menjelaskan, aktivitas ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara ini sudah berlangsung sejak bulan November 2023 yang lalu.
” Kerugian yang diderita oleh negara dalam 3 bulan yaitu Rp 22.518.00,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus ini berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
Karena itu Rano menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila mengetahui adanya aksi serupa.
” Kami juga meminta tolong kepada masyarakat yang mendapatkan informasi yang serupa agar dapat menyampaikan kepada kami untuk kami tindak lanjuti,” tambahnya. (Wandi)















