Pelita News, Indramayu – Sejak memasuki tahapan kampanye tanggal 28 November 2023, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu terus melakukan pengawasan tahapan pemilu 2024.
Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, ternyata masih banyak peserta yang melanggar. Terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Padahal sudah diatur dalam Perbup No. 86/2023.
“Memang masih banyak yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK. Padahal aturannya sudah sangat jelas, ” tegas ketua Panwaslu Kecamatan Karangampel, Aan Royco, saat menggelar konferensi pers. Senin 28 Desember 2023.
Terhadap adanya pelanggaran dalam pemasangan APK tersebut, kata Aan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Karangampel telah melakukan penertiban.
Hasilnya, sebanyak 217 APK terpaksa ditertibkan. Jumlah tersebut merupakan hasil penertiban pada hari pertama sebanyak 157 APK, dan hari kedua 60 APK.
“APK yang ditertibkan karena melanggar ketertiban umum atau estetika. Seperti memasang di pohon, tiang listrik, atau memasang di tempat yang jaraknya kurang 50 meter dari fasilitas pemerintah, dan lain-lain,” jelas Aan
Syaekhu selalu Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Karangampel menuturkan pihaknya sebenarnya sudah melakukan langkah antisipasi terkait tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APK.
“Kami sebenarnya sudah melakukan sosialisasi, baik secara lisan maupun kedinasan. Tapi ternyata masih banyak yang melanggar dalam pemasangan APK, sehingga harus kita tertibkan, ” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahman menambahkan, memang masih banyak larangan kampanye yang dilanggar. Ia berharap peserta pemilu bisa menaati aturan. (saprorudin)















