Pelita News, Cirebon Timur
Pasca melayangkan Surat Teguran terhadap para pemilik bangunan liar yang berdiri di Jalan Raya Sigong – Karangsuwung tertanggal 31 Maret 2023 kemarin, DPUTR dan Satpol PP Kabupaten Cirebon gelar Rapat Koordinasi bertempat di Gedung Perguruan SMK Muhammadiyah Lemahabang, Kamis (6/4). Dalam rapat yang dihadiri para pemilik bangunan tersebut nampak dihadiri langsung Plt. Camat Lemahabang, Wawan Arif Gunawan, Plt. Kapolsek Lemahabang, AKP Asep Ashari, Perwakilan Koramil Sindanglaut, Kuwu Desa Tuk Karangsuwung, Azis maulana dan Ketua Pengurus Cabang Muhammadiyah Lemahabang, Isa Anshori.
Dalam keterangannya, Seksi Operasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya DPUTR Kabupaten Cirebon, Was’ad memaparkan terkait Garis Sempadan dan pelanggaran yang terjadi di atas Saluran Pembuang Leuwidinding tepatnya di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan lemahabang Jalan Raya Sigong – Karangsuwung. Menurutnya, setelah adanya aduan dari masyarakat pihaknya langsung melakukan peninjauan dilapangan dan ditemukan adanya bangunan – bangunan liar yang melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Garis Sempadan. “Kami sudah melayangkan Surat Teguran pertama kepada para pemilik bangunan liar pada Jum’at lalu, dalam Perda pun sudah jelas ada Sanksi Pidana bagi pelanggar,“ terangnya.
Di waktu yang sama, Kasi Dalops Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Novan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon karena adanya laporan atau keluhan dari masyarakat. Adapun tindakan – tindakan yang dilakukan dengan eksekusi titik dimana terdapat bangunan liar dengan terlebih dahulu memberikan teguran pertama, Kedua dan ketiga. Untuk itu dengan melalui kegiatan hari ini pihaknya melakukan rapat koordinasi terkait aduan bangunan liar dengan menghadirkan unsur kewilayahan dan DPUTR selaku dinas teknis yang mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan para pemilik bangunan liar. Oleh karenanya kepada para pelanggar pihaknya memberikan sanksi dan sesuai amanat Bupati Cirebon bahwa terhadap pelanggar Perda agar dapat di utamakan komunikasi dan pendekatan persuasif. Jika komunikasi dan pendekatan persuasif masih tidak berhasil, maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas dengan membongkar bangunan liar yang menutup saluran air. “Jika waktu 15 hari yang kami berikan masih belum ada perubahan, tentunya Pak Camat akan berkoordinasi dengan kami untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,“ tegasnya.
Kuwu Desa Tuk Karangsuwung, Azis Maulana mengatakan, dalam rapat koordinasi persoalan bangunan liar yang menjadi faktor penyebab terus terjadinya genangan dan banjir akibat tidak berfungsinya saluran pihaknya berharap dapat segera dilakukan penanganan banjir dan penertiban bangunan liar. Bahkan dirinya meminta dan mendorong dinas terkait untuk tidak ragu dan tidak sungkan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar sesuai peraturan yang berlaku. “Kami pemerintah desa saja dilangkahi dan tidak di anggap. Untuk itu kepada dinas terkait agar tidak ragu bertindak tegas dengan membongkar bangunan liar yang sudah melanggar ketertiban umum dan peraturan yang berlaku,“ cetusnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 57 Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, Pelanggar dapat diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda paling tinggi Rp 50.000.000,-. (Ries)















