Pelita News Kabupaten Cirebon
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Geyongan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dipertanyakan warga. Menjelang 5 (lima) tahun lamanya PTSL di Desa Geyongan diduga tak kunjung rampung, bahkan hingga saat ini diduga kuat ratusan bidang tanah yang didaftarkan warga melalui program PTSL saat itu belum selesai dan diserahkan ke masing-masing warga yang mendaftarkan, tak hanya itu adanya beberapa berkas asli yang didaftarkan warga pada program PTSL kala itu diduga kuat hilang.
Adanya berbagai dugaan pada pelaksanaan program PTSL di Desa Geyongan membuat beberapa warga layangkan surat pada Pemerintah Desa Geyongan, untuk dapat menghadirkan panitia pelaksana PTSL saat itu di desa tersebut untuk menjelaskan terkait pelaksanaan PTSL yang tak kunjung selesai hingga saat ini.
Rohmatul jabbar salah satu warga yang ikut mendaftar bidang tanahnya pada program PTSL tahun 2018 di Desa Geyongan telah melayangkan surat kepada Pemdes Geyongan untuk memanggil Ketua panitia PTSL saat itu yang tak lain ketua panitia tersebut merupakan Ketua BPD Desa Geyongan.
“Saya kemarin melayangkan surat Ke Pemdes Geyongan, untuk difasilitasi bertemu dengan panitia PTSL 2018 yang juga merupakan Ketua BPD Desa Geyongan, tapi nggak ada jawaban dari Pemdesnya,”katanya.
Namun hal yang sangat disayangkannya, surat yang telah dilayangkannya secara resmi tersebut belum diindahkan oleh Ketua panitia PTSL saat itu yakni Yoyon, Ia mengucapkan bahwa Pemdes telah memanggilnya, diduga berbagai alasan dari Yoyon selaku ketua panitia PTSL banyak berkelit dan terkesan menghindar dari warga yang menginginkan informasi dan kejelasan atas program PTSL tahun 2018.
“infonya sudah dipanggil, tapi ditentukan waktunya banyak alasan untuk tidak bisa hadir,”tambahnya.
Rohmatul jabbar mengaku, sebanyak 6 bidang tanah telah didaftarkan pada program PTSL saat itu yang diantaranya terdapat bidang tanah miliknya yang belum selesai hingga saat ini, dan berkas pendukung untuk persyaratan untuk memenuhi persyaratan proses program tersebut yang telah diberikannya, bahkan Ia juga menyebutkan ada berkas Akta Jual Beli (AJB) tanah yang asli telah diserahkannya.
“total dari keluarga Saya semuanya Sembilan bidang tanah, yang tiga sudah selesai, dan yang enam belum sampai saat ini, bahkan ada yang tidak masuk pada klaster pendaftaran dan ada juga yang diajukan dengan menyertakan berkas asli (AJB.red), sampai sekarang kabarnya nggak jelas,”paparnya.

Dia juga telah mencari tahu ke berbagai sumber yang ada, sehingga yang mendapatkan data yang menjelaskan bahwa diduga terdapat 700 bidang tanah pada program PTSL 2018 di Desa Geyongan yang saat ini diduga mangkrak, dan diduga kuat terdapat beberapa bidang yang tidak terdaftarkan.
“kabar terakhir, hanya ngasih table Klaster satu dan klaster tiga, ada beberapa yang gak masuk, berartikan belum diajukan ke PTSL, saya juga punya datanya yang masih masuk dalam klaster tiga terdapat 700 bidang,”bebernya.
Saat Dirinya meminta pada pemerintah Desa Geyongan untuk difasilitasi bertemu dengan Ketua Panitia PTSL tahun 2018 yang juga merupakan Ketua BPD Desa Geyongan, Rohmatul jabbar menegaskan terdapat banyak warga lainnya yang ingin mempertanyakan status bidang tanahnya yang saat itu didaftarkan pada PTSL tahun 2018 dan hingga saat ini belum ada kejelas.
“judulnya audensi kan mau mengklarifikasi yang mangkrak-mangkrak itu, dan warga juga banyak yang mau mengklarifikasi dengan masalah yang sama,”tegasnya.
Tak hanya kali ini saja Ia meminta penjelasan terkait PTSL di Desa Geyongan, Rohmatul jabbar terus berusaha mencari tahun kejelasan PTSL di Desa Geyongan terhitung sejak tahun 2020 hingga saat ini, namun tanggapan dan hasil yang didapat Rohmatul jabbar sampaikan hanya saling lempar.
“Saya sudah coba Tanya baik-baik dari tahun 2020, 2021, dan 2022 jawabanya ngambang semua, bahkan saling lempar,”tutupnya.
Masih terkait hal yang Sama, Teguh salah satu Warga Desa Geyongan yang mengaku menerima kuasa dari Sohimatul Hasanah pihaknya merasa kecewa dengan kinerja Panitia PTSL Desa Geyongan tahun 2018, yang saat ini diduga kuat mangkrak tanpa ada kejelasan yang pasti untuk penyelesaian program tersebut.
Teguh juga meyayangkan, PTSL yang merupakan program Presiden RI, diduga acuhkan hingga terbengkalai tanpa ada status kepastian.
“sangat kecewa sekali dengan panitia PTSL, ini ada warga yang mau menanyakan kenapa tidak ditemui, padahal kita mau mempertanyakan hak atas mandate yang kita berikan kepada panitia PTSL untuk memprorses program PTSL yang merupakan program Presiden RI, tapi kok malah digampangkan begitu saja,”ungkapnya.
Selain itu, melalui surat perihal audensi hasil kinerja panitia PTSL yang dilayangkan ke Pemdes Geyongan, pihaknya menerima informasi secara langsung dari Kuwu Desa Geyongan bahwa panitia PTSL belum bisa hadir dan menjelaskan apa yang diminta oleh warga.
“menurut kuwu yang berbicara langsung dengan saya, Dia sudah berusaha memfasilitasi mungkin ada terkendala pada panitia PTSL nya sendiri yang belum bisa hadir,”ucapnya.
Teguh selaku penerima kuasa dari Sohimatul Hasanah merasa aneh dengan berkas pendaftaran bidang tanah pada PTSL tahun 2018 yang diduga kuat tidak terdaftarkan saat itu, sehingga Ia juga mempertanyakan terkait proses berkas milik keluarga Sohimatul Hasanah yang sudah didaftrakan saat itu.
“yang terdaftar di Klaster tiga ada tujuh ratusan lebih bidang tanah, yang dikuasakan ke saya Sohimatul Hasanah tidak terdaftar di Klaster satu mau tiga, jadi ini terdaftar dimana, sementara Dia saat itu ikut mendaftarkan bidang tanahnya yang saat itu almarhum orang tuanya yang mendaftarkan,”Tanya Teguh.
Adanya program PTSl di Desa Geyongan yang diduga mangkrak, Teguh selaku kuasa Sohimatul Hasanah merasa dirugikan secara materi oleh pihak panitia, dan Ia meminta kepada panitia untuk menjelaskan secara detail apa yang terjadi tentang program PTSL ini yang diduga saat ini terbengkalai, dan lebih jauh juga Teguh akan menindaklanjuti permasalahan tersebut hingga kepihak berwenang, ketika tidak ada kejelasan dari panitia PTSL Desa Geyongan.
“kerugian materi yang pastinya, karena saat ini sudah bikin akte baru untuk bidang tanah tersebut. Saya meminta panitia bertnggungjawab, dan menjelaskan secara detail apa yang terjadi tentang program PTSL ini yang diduga saat ini terbengkalai, kalau sampai tidak tercapai, Saya mungkin akan tindaklanjuti lebih jauh lagi, bahkan Saya akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang,”tandasnya.(Sur)















