Cirebon PN
Kasus dugaan pemgendapan bantuan langsung tunai dana desa termasuk katagori korupsi, hal ini bakal dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH) kabupaten Cirebon oleh masyarakat Desa Panunggul kecamatan Gegesik kabupaten cirebon yang sementara ini minta di rahasiakan jatidirinya pada sabtu 03-09-22, Dimana Kuwu panunggul tersebut diduga ada niatan menyelewengkan dana bantuan langsung tunai tersebut, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah ,
Desa Panunggul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon,, melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Januari dan Bulan Pebruari, Pembagian ini di laksanakan pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 dan jumlah KPM BLT Desa Dari 570 KPM hari ini dibagikan sebanyak 95 orang.
Penerima BLT Dana Desa ini ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa tentang Penerima BLT Dana Desa. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini Mestinya Dibagikan setiap 1 Bulan sekali sesuai dengan Surat Perintah.
Namun Pelaksanaan pembagian BLT ini yang di laksanakan di Kantor Desa panunggul Kecamatan gegesik kabupaten cirebon, yang yang langsung di hadiri Taryono, Kuwu desa panunggul, Pembagian Bantuan Langsung Tunai berjalan sesuai dengan lancar dan tertib, semua KPM yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta penerima BLT Dana Desa ini wajib menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP,
Menurut Sumber yang layak dipercaya dan minta di tutupi jati dirinya, mengatakan, untuk BLT dana desa total 342 jt
Sudah di cairkan 171 jt
Sudah di dibagikan 28,5 jt
Hari sabtu akan di bagikan lagi sebesar 28,5 jt, dan itu sisa uang nya diduga masih di kuwu desa panunggul,
Dan Padahal Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 1 :
ayat (8) Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditrasnfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
ayat (33) Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Kuwu Desa Panunggul, Tarsono, dirinya mengamini bahwa pembagian Dana Desa Untuk BLT baru dibagikan hanya dua bulan, bulan januari dan bulan pebruari, namun menurut Taryono selaku kuwu desa panunggul, karena ketidak mengertian saya, dan saya kira itu bukan setiap bulan dibagikan,
Masih menurut,Taryono memang uang bantuan langsung tunai itu sudah cair dan sudah ada di rekening, adapun kalau peraturan nya harus setiap bulan, ya mungkin akan saya bagikan, ujar Taryono saat di konfirmasi*****Sukadi















