Cirebon Timur, PN
Sebelumnya telah diberitakan, PT Dwikarya Primajaya selaku Developer Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon menegaskan tidak pernah mengalihkan atau memindah tangankan pekerjaan dimaksud kepada pihak manapun. Berdasar surat kuasa yang ditandatangani pada 21 Desember 2021, Direktur Utama PT Dwikarya Primajaya, Goldfried Sinambela telah memberikan kuasa penuh untuk menugaskan dan mengawasi adanya pembangunan Pasar Losari Kidul yang dikelola dan dilanjutkan pekerjaannya oleh Ali Pandu Prasetyo. Bahkan hal tersebut diperkuat dengan terlampirnya perjanjian yang tertuang dalam Akta Notaris Kuasa Direksi PT. Dwikarya Primajaya.
Namun seiring waktu, pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul terhenti karena terbenturnya dana perusahaan yang sudah tidak mampu lagi untuk bergerak. Atas hal tersebut, PT. Dwikarya Primajaya pun tidak berkeberatan dan membuka pintu pada pihak lain untuk dapat bekerjasama untuk melanjutkan dan menyelesaikan Revitalisasi Pasar Losari Kidul dan bentuknya bukan pengalihan atau pemindah tanganan. Polemik dan kekusutan pun semakin menjadikan kesemrawutan ketika pengerjaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul oleh pihak lain yang di duga menyalahi kesepakatan di awal, baik isi perjanjian dalam akta notaris yang dibuat secara sepihak hingga dugaan Rekening Bodong yang dijadikan syarat oleh pihak yang saat ini tengah mengerjakan pembangunan.
Ali Pandu Prasetyo selaku pihak yang berwenang penuh atas Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul kembali menegaskan jika dirinya sudah meminta kepada Kuwu Losari Kidul selaku pihak Pemerintah Desa Losari Kidul dan pihak Notaris yang telah menerbitkan akta perjanjian untuk menarik dan mencabut kembali perjanjian yang dituangkan sepihak atau tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibicarakan di awal. Bahkan dirinya juga merasa telah dibohongi terkait adanya dugaan Rekening Bodong dalam perjanjian tersebut. “Hingga saat ini saya masih memiliki kewenangan penuh atas Pembangunan Pasar Losari Kidul. Bahkan saya juga sudah meminta kepada pak kuwu dan pihak notaris untuk menarik atau mencabut perjanjian yang dituangkan dalam akta notaris yang sangat tidak sesuai dengan pembicaraan. Isi rekening juga di duga Bodong tidak sesuai dengan faktanya, banyak kejanggalan dari waktu transaksi dan penulisan dalam rekening itu,“ tegasnya.
Ketika PN mencoba mengkonfirmasikannya ke Kuwu Losari Kidul, hingga berita ini ditayangkan nomor kontak yang bersangkutan sulit untuk dihubungi. (Ries)















