Kabupaten Cirebon, PN
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon, sosialisasikan penyesuaian tarif air, dengan adanya kondisi yang terus mengalami perubahan Perumda AM upayakan kenaikan tarif berdasarkan penyesuaian kondisi yang memaksa hal tersebut perlu dilakukan.
Menurut Dr H.Suharyadi,SE.MH rabu 24/08 mengatakan, adanya penyesuaian tarif air yang rencananya akan disosialisasikan dalam waktu dekan ini dirasanya perlu dilakukan, pasalnya banyaknya beban yang terus mengalami kenaikan sehingga memaksa pihaknya untuk secepatnya mengambil langkah kongkret.
“bahan kimia yang harganya terus meningkat, Biaya konservasi pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kuningan, kompensasi kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen, ini menjadi problem untuk kita,”katanya.
Selain itu Perumda AM Tirta Jati Kabupaten Cirebon telah menunjukan hasil peningkatan diera kepemimpinan Dr.H.Suharyadi,SE.MH dengan telah berhasilnya memberikan kontribusi yang berasal dari laba bersih ditahun 2021, dan kemudian disetorkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon ditahun 2022,
“memberikan kontribusi pendapatan pada Pemerintah Daerah, dengan memberikan penyetoran PAD yang dimulai dari tahun penyetoran 2021 dan disetorkan ditahun 2022 sebesar 55 persen dari laba bersih,”paparnya.
Kembali mengenai penyesuaian tarif dasar air yang akan dikenakan ke seluruh pelanggan Perumda AM Tirta Jati, Dr.H.Suharyadi,SE.MH jelaskan, tarif yang dikenakannya hingga saat ini kepada pelanggan masih mengacu pada regulasi lama, sehingga perlunya regulasi atau payung hukum yang baru untuk dasar penyesuaian tarif dasar air.
“akan menyesuaikan tarif di tahun 2022, yang sebelumnya hanya menggunakan tarif yang dari prodak regulasi tahun 2008 yang digunakan ditahun 2014,”jelasnya.
Dr.H.Suharyadi menyebutkan, penyesuaian tarif air akan mengalami kenaikan yang dinilainya masih ditaraf wajar, sehingga menurutnya pengenaan tarif dinilai tidak terlalu memberatkan pelanggan.
“di Kabupaten Cirebon tariff, tidak boleh melebih tarif yang dikeluarkan oleh Keputusan Gubernur, dan kami menyesuaikan tarif hanya dikisaran 6790 an. Hanya kenaikan sekitar 1000 an perkubik”sebutnya.
Kemudian Dr.H.Suharyadi menyebutkan dari jumlah keseluruhan pelanggan yang ada di Perumda AM Tirta Jati, hampir keseluruhan pelanggan termasuk pada klasifikasi rumah tangga.
“ 97 persen pelanggan klasifikasinya rumah tangga,”sebutnya.
Penyesuaian kenaikan harga tarif air Dr.H.Suharyadi sampaikan, telah melakukan peningkatan pelayanan baik dari segi pelayanagan adminitrasi maupun pelayanan secara teknik, sehingga menurutnya hal yang dinilai sudah seharusnya ada kenaikan tarif air yang tak lama lagi akan disosialisaikan.
“penyesuaian tarif juga telah dilakukannya peningkatan pelayanan, seperti pelayanan adminitrasi diantaranya, pelayanan administrasi pembayaran rekening yang dulu bayar di Kantor Cabang atau Pusat, sekarang pelanggan bisa bayar di retel. Sistem pembacaan meter yang dulu manual, sekarang menggunakan android, dan pelanggan sudah bisa mengakses berapa tagihan yang harus dibayar melalui aplikasi yang sudah tersedia. untuk peningkatan layanan teknis, adanya peningkatan kapasitas debit air, contoh dimata air Cigusti dan Cikalahang,”ungkapnya.
Sementara itu dikatakan Dr.H.Suharyadi,SE.MH mengenai beberapa Perumda Air Minum diwilayah lain yang sudah melakukan penyesuaian tarif, sehingga sudah saatnya Perumda AM Tirta Jati melakukan langkah yang sama.
“penyesuaian tarif yang sudah berjalan, Indramayu, Kuningan, dan untuk Kabupaten Cirebon masih dalam tahap sosialisasi,”tandasnya.(Sur)















