• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Mei 13, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING KOTA CIREBON

    Ribuan Butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar Disita Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 10, 2020
    dalam KOTA CIREBON
    0 0
    0
    Ribuan Butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar Disita Sat Narkoba Polres Cirebon Kota
    0
    BERBAGI
    103
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Cirebon, (PN).- Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dimulai pukul 13.00 s.d 14.00 WIB bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan dan merupakan prestasi bagi sat reserse narkoba di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si, dan kasat narkoba Iptu Arif zaenal Abidin, SH.MH  sejak menjabat yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si,.
    Kepolisian Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil dextro, pil trihex dan pil jenis DMP.
    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Arif Zaenal A, SH, MH, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa dalam kegiatan press release tersebut, Waka Polres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota diantaranya :
    1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 151 / A / III / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 09 Februari 2020. tanggal 25 Februari 2020.
    Data tersangka atas nama D, Kab. Cirebon, 25 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Surakarta Kecm Suranenggala Kab. Cirebon dengan Barang bukti : 2.108 (dua ribu seratus delapan) butir pil jenis Trihex dan 8.400 (delapan ribu empat ratus) butir pil jenis Dextro.
    2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 150 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 25 Februari 2020.
    Data tersangka atas nama SN, 42 tahun Kab. Cirebon, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Lurah Desa Dawuan Kec. Plumbon Kab. Cirebon dengan barang bukti : 39.000 (tiga puluh sembilan ribu) butir pil jenis Trihex dan 50.000 (lima puluh ribu) butir pil jenis Dextro.
    3. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.- (sepuluh Juta rupiah), Laporan Polisi Nomor : LP / 153 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, 26 Februari 2020.
    Data tersangka atas nama E, 29 tahun Kab. Cirebon, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Raya Plumbon Kab. Cirebon (Didekat Pom Bensin Plumbon dengan barang bukti : 5000 (lima ribu) butir pil jenis Trihex.
    4. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.- (sepuluh Juta rupiah), Laporan Polisi Nomor : LP / 162 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, 27 Februari 2020.
    Data tersangka atas nama P, 29 tahun Kab. Cirebon, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II KR Rembang Kel. Mundu Pesisir Kec. Mundu Kab. Cirebon dengan barang bukti : 448 (empat ratus empat puluh delapan) butir pil jenis DMP.
    Total Barang Bukti senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
    Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.
    “Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal – hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” Pungkas Waka Polres cirebon kota Kompol marwan fajrin. (bmas)
    Sebelumnya

    Diduga Pengaspalan Bukan Seperti Moles Mentega Diatas Roti

    Berikutnya

    Sat Narkoba Polres Ciko Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Sat Narkoba Polres Ciko Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis

    Sat Narkoba Polres Ciko Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

    Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

    Mei 13, 2026
    FORMASI Cirebon Desak Walikota Hormati Profesi Advokat, Selesaikan Polemik dengan Klien Posbakum

    FORMASI Cirebon Desak Walikota Hormati Profesi Advokat, Selesaikan Polemik dengan Klien Posbakum

    Mei 13, 2026
    Warga Indramayu Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan di China

    Warga Indramayu Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan di China

    Mei 12, 2026
    ASPECS-SABER Gelar Aksi di Kantor Kecamatan Astanajapura, Desak Perbaikan Jalan Mertapada – Gemulungtonggoh

    ASPECS-SABER Gelar Aksi di Kantor Kecamatan Astanajapura, Desak Perbaikan Jalan Mertapada – Gemulungtonggoh

    Mei 12, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

      Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • FORMASI Cirebon Desak Walikota Hormati Profesi Advokat, Selesaikan Polemik dengan Klien Posbakum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • LSM Penjara Indonesia Geruduk Kantor ATR/BPN, Protes Lambannya Penyelesaian Tanah Milik Gedah Kastewi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,314)
    • EKONOMI & BISNIS (310)
    • INDRAMAYU (5,244)
    • INFORMASI (555)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,897)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,040)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (417)

    Berita Terbaru

    Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

    Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

    Mei 13, 2026
    FORMASI Cirebon Desak Walikota Hormati Profesi Advokat, Selesaikan Polemik dengan Klien Posbakum

    FORMASI Cirebon Desak Walikota Hormati Profesi Advokat, Selesaikan Polemik dengan Klien Posbakum

    Mei 13, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk