• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Juni 26, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Ratusan Petani Gugat Tiga Kuwu ke PN Indramayu, Ini Penyebabnya

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 18, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Ratusan Petani Gugat Tiga Kuwu ke PN Indramayu, Ini Penyebabnya
    0
    BERBAGI
    233
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu,

    Ratusan petani penggarap (penggugat) yang menjadi korban pengrusakan di lahan tebu yang disengketakan di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat menggugat tiga Kepala Desa/Kuwu dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B. Gugatan itu dilayangkan karena para tergugat diduga melakukan pengrusakan tanaman pertanian mereka pada Oktober 2021.

    Demikian dikatakan Kuasa Hukum Penggugat, Deden Muhamad Surya, SH, M.Hum, Dimas Bandi Sofyan Lubis, SH, MH dan Sofyan Pramudya usai siding mediasi di PN setempat, Selasa (17/5/2021).

    Pada sidang mediasi itu kata dia, ratusan petani penggarap yang menghadiri sidang mediasi menolak berdialog dengan kuasa hukum tergugat. Keinginan mereka berdialog secara langsung dengan para tergugat. Mereka beralasan karena mediasi itu hubungannya antara prinsipal dan prinsipal (perorangan) dan tidak dapat diwakilkan.

    “Karena pihak tergugat atau orang yang melakukan pengrusakan tidak hadir maka pihak penggugat menolak berdialog dengan kuasa hukum para tergugat. Mereka ingin berdialog secara langsung. Intinya, pihak tergugat datang menemui pihak penggugat. Toh mereka masih satu rumpun antara masyarakat dan Kuwu atau antara sesama warga dalam satu desa atau satu kecamatan,” tandasnya.

    Karena terjadi penolakan maka sidang diundur dan untuk sidang kedua diagendakan pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 dengan agenda yang sama yakni mediasi.

    Disebutkan, petani penggarap sudah menanam sejak tahun 2015. Sementara pengrusakan terjadi pada kisaran Oktober 2021. Saat itu tujuh terduga pelaku melakukan pengrusakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sementara alasan pengrusakan hingga saat ini belum diketahui sehingga korban melakukan gugatan.

    “Kita tidak berbicara alasan, kita berbicara lahan siapa yang dirusak. Kita tidak dapat mengatakan itu lahan HGU, karena kita belum melihat HGU dari pihak perusahaan tebu atau dari siapapun. Untuk alasan pengrusakan itu kita tunggu saja pada fakta persidangan nanti,” sebutnya.

    Deden juga mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, setelah tanaman di rusak lahan tersebut kemudian ditanami tebu.

    Adapun jenis tanaman yang dirusak meliputi tanaman padi, sayur-sayuran dan tanaman keras lainnya seperti mangga, jeruk, durian dan lainnya.

    Karena tanamannya dirusak sambungnya, maka pera petani penggarap melakukan gugatan terhadap tujuh orang tersebut.

    “Tergugat pertama Agus Nur Ahmad Kuwu Desa Amis Kecamatan Cikedung, tergugat kedua, Kasnita Kuwu Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua, tergugat ketiga, Husni Tambrin Kuwu Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana, dan 4 orang warga lainnya sebagai tergugat keempat hingga tergugat ketujuh yaitu Tarwadi, Ahmad Zaki Mubarok, Joni dan Ato Sunarto,” kata Deden diamini kuasa hukum lainnya.

    Deden menambahkan, jumlah petani penggarap di lahan tersebut mencapai ribuan. Dan pihaknya belum mengetahui apa semua petani penggarap menjadi korban pengrusakan atau tidak. Intinya, dari jumlah tersebut baru ada 142 penggugat. Dan menurutnya, karena jumlahnya ribuan maka dimungkinkan akan ada gugatan kedua dan seterusnya.

    “Imbas pengrusakan itu ratusan petani penggarap mengalami kerugian hingga Rp4 miliar,” tambahnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, DR. H. Halimi, SH, MH, CTA mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak relevan karena lahan yang digarap petani merupakan milik PG Rajawali.

    “Kalau mereka menuntut tanaman-tanaman yang sudah ditanam, itu harus di lahan hak mereka serta sudah memiliki legalitas sah, ternyata itukan di lahan PG Rajawali,” ungkapnya.

    Menurut Halimi, gugatan semestinya harus mengait ke PG Rajawali karena titik sambungnya ada disitu sebagai pemegang hak.

    “Kalau soal perusakan itu nanti kita lihat pembuktiannya pada persidangan, siapa dan di lahan siapa terjadi perbuatan perusakan itu,” ujarnya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Ribuan Lulusan SLTA Mengikuti Tes Kerja di PT TOYOTA

    Berikutnya

    Desa Parean Girang Kandanghaur Juara 1 Lomba Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Desa Parean Girang Kandanghaur Juara 1 Lomba Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

    Desa Parean Girang Kandanghaur Juara 1 Lomba Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    HUT ke- 9, LPK Kaina Ubah Suasana Kota Indramayu bak Negeri Sakura

    HUT ke- 9, LPK Kaina Ubah Suasana Kota Indramayu bak Negeri Sakura

    Juni 26, 2026
    Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

    Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

    Juni 26, 2026
    Yogya Toserba Segera Hadir di Lemahabang, Bakal Memasuki Tahapan Pembangunan

    Yogya Toserba Segera Hadir di Lemahabang, Bakal Memasuki Tahapan Pembangunan

    Juni 26, 2026
    Sambut 1 Muharram 1448 H, Kaligawe Wetan Bersholawat & Santunan Anak Yatim-Piatu Digelar Sabtu Malam Besok

    Sambut 1 Muharram 1448 H, Kaligawe Wetan Bersholawat & Santunan Anak Yatim-Piatu Digelar Sabtu Malam Besok

    Juni 26, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

      Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Disnaker Kabupaten Indramayu Gelar Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • HUT ke- 9, LPK Kaina Ubah Suasana Kota Indramayu bak Negeri Sakura

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,517)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,314)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,023)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (561)

    Berita Terbaru

    HUT ke- 9, LPK Kaina Ubah Suasana Kota Indramayu bak Negeri Sakura

    HUT ke- 9, LPK Kaina Ubah Suasana Kota Indramayu bak Negeri Sakura

    Juni 26, 2026
    Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

    Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

    Juni 26, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk