• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, April 16, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Nurhayati Harapkan Keadilan, Ketua BPD: Minta Hapus Penetapan Tersangka Untuk Nurhayati

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 13, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Nurhayati Harapkan Keadilan, Ketua BPD: Minta Hapus Penetapan Tersangka Untuk Nurhayati
    0
    BERBAGI
    1.2k
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    Adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh Supriyadi Oknum Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang diduga telah merugikan keuangan negara diduga hingga pencapai angka sekitar Rp 800 jutaan, dengan dugaan kuat tidak melaksanakannya beberapa program pembangunan di Desa di tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Terkuaknya dugaan tersebut bermula dari keberanian seorang wanita bernama Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu, dengan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak BPD Desa Citemu yang pada akhirnya BPD tersebut mengadukan dugaan tersebut kepada penegak hukum diawal tahun 2020 lalu, namun tak disangka Nurhayati dan BPD Desa Citemu atas aduan BPD Nurhayati diduga malah terjerat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan APBDes Citemu dengan objek dana pendapatan Desa Citemu periode Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020. Sehingga dengan penetapan tersangka pihak kepolisian terhadap Nurhayati BPD Desa Citemu minta penetapan tersangka tersebut diminta di hapuskan atas segala dugaan.

    Nurhayati ketika ditemui Harian Pelita News dikediamannya minggu (13/02) mengatakan, dirinya menerima surat penetapan sebagai tersangka di tanggal 2 Desember 2021, akan tetapi surat tersebut tertulis di tanggal 30 November 2021. Selain surat penetapan tersangka, dihari itu juga Nurhayati menerima surat SPDP dengan perihal penyidikan dari pihak kepolisian.

    “kalau disurat itu 30 November tapi saya terima suratnya 2 Desember, dan penyidik ngasih surat ke saya dua surat penetapan dan SPDP,”katanya.

    Nurhayati menjelaskan, berawal dari banyak dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Citemu, merasa khawatir akan hal tersebut Nurhayati melaporkan atas dugaan tersebut kepada pihak BPD Desa Citemu secara tertulis, sehingga BPD Desa Citemu melaporkan Oknum Kuwu itu kepada pihak yang berwenang di tahun 2020.

    “didesa itu banyak ketimpangan, kebetulan hati saya sudah geram dengan tingkah Pak Kuwu, dan saya tulis surat kepada BPD isinya curhatan yang terjadi di Desa tahun 2019,”jelasnya.

    Atas suratnya yang pertama, dinilai Nurhayati tidak ada perubahan yang terjadi pada oknum Kuwu, akhirnya Ia menulis surat kembali, dan dari hal itu BPD menerima data dari saya atas kejadian yang ada di Desa Citemu, akhirnya BPD Desa Citemu melaporkan dugaan tersebut kepada pihak yang berwenang (Tipikor.red).

    “tidak ada perubahan, saya kirim surat kembali ke BPD, nah surat dan data data dari saya, akhirnya dijadikan bahan untuk melaporkan Kuwu ke Tipikor oleh BPD,”tambahnya.

    Sepengetahuannya, aduan pihak BPD kepada pihak yang berwenang atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kuwu Desa Citemu mengenai penggunaan anggaran keuangan desa di tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Dengan dugaan kerugian negara diduga mencapai angka Rp.800 jutaan.

    “anggaran ditahun 2018,2019,2020 dan pelaporan tahun 2020. hasil dari Riksus, Rp.818 jutaan,”paparnya.

    Nurhayati tidak mengetahui apa alasan pihak kepolisian hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya Ia selalu koperatif ketika ada panggilan penyidikan, namun hal yang mengejutkan ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.

    “Entah dasarnya apa saya kurang paham, ketika saya tanya kepenyidik apa sih hal yang memberatkan saya, selama saya diminta keterangan apa saya ada yang salah, atau ada keterangan dari perangkat lain yang memberatkan ke saya,”tanya Nurhayati.

    Nurhayati telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum agar dirinya terbebas dari penetapan sebagai tersangka, dan hingga dirinya juga menuliskan surat yang isinya curhatannya atas kejadian yang menimpanya yang ditujukan hingga ke orang nomor satu di Republik Indonesia (Presiden RI.red), dengan harapan melalui surat tersebut adanya perlindungan hukum dan mendapatkan hal yang diharapkannya atas kejadian yang menimpanya saat ini

    “sudah banyak hal yang sudah saya lakukan, bahkan saya juga sudah menuliskan curhatan saya mulai awal, jadi saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sudah saya layangkan dan hingga ditujukan ke Presiden,”ungkapnnya

    Ketika ditanya Jurnalis Harian Pelita News apakah pernah menggunakan keuangan negara semata-mata untuk kepentingan pribadinya, Nurhayati secara tegas sampaikan dirinya tak pernah melakukan hal tersebut, Nurhayati sampaikan Ia hanya mendapatkan pendapatan dari desa yang berupa hak Dia sebagai Perangkat Desa.

    “tidak pernah, saya hanya mendapatkan hal saya aja seperti dari Siltap,”tegasnya.

    Diakuinya untuk penyelenggaraan keuangan desa di Desa Citemu, di setiap tahunnya terdapat temuan ketika adanya audit keuangan Desa, dan Nurhayati ucapkan ketika ada teguran dari dinas terkait, Oknum Kuwu Desa Citemu hanya katakan (siap-siap dan siap) akan tetapi tidak ada perbaikan atas teguran tersebut.

    “ada di setiap tahunnya, kalau ada teguran siap, siap dan siap nya aja,”ucapnya.

    Ketika pengajuan untuk pencairan keuangan desa, diungkapkan Nurhayati walaupun ada berbagai kegiatan yang tidak ada realisasi, namun ketika pengajuan dokumen dengan SPJ seadanya, Nurhayati heran rekomendasi untuk pencairan selalu diberikan oleh pihak Kecamatan, dan SPJ tersebut dibuatnya tanpa ada rekayasa dengan pembelajaan yang seadanya

    “itu SPJ tidak fiktif itu benar, itu kwitansi nota dari hasil pembelanjaan seadanya yang diberikan Pak Kuwu. tapi kok heran kalau saya yang maju selalu ditolak, tapi kalau Pak Kuwu langsung direalisasi,”paparnya.

    Sementara itu Nurhayati mengharapkan dengan adanya status yang disandangnya saat ini sebagai tersangka, Nurhayati berbaharp dengan berbagai upaya yang telah dilakukannya status yang disandangnya bisa terhapus dan keluar SP3 dari pihak yang berwenang.

    “saya harap buat pribadi saya, semoga dapat SP3 dari kasus tersebut,”harapnya.

    Menurut Lukman Nurhakim Ketua BPD Desa Citemu sangat menyayangkan atas status tersangka yang disandang oleh Nurhayati, Lukman Nurhakim katakan, seharusnya Nurhayati diberikan perlindungan hukum atas keberaniannya denga mengadukan dan melaporkan atas perbuatan oknum Kuwu Desa Citemu, sehingga melalui aduan dan laporannya pihak BPD mengetahui dan memiliki data yang kongkrit untuk melaporkan Oknum Kuwu Desa Citemu kepada pihak berwenang saat itu.

    “seharusnya Nurhayati dilindungi secara hukum, dan apresiasi atas keberaniannya, ketika melaporkan atas tindakan Kuwu yang diduga telah merugikan keuangan negara, kok ini malah dari saksi jadi tersangka,”ucapnya.

    Dengan adanya status tersangka yang menimpa Nurhayati, Lukman Nurhakim khawatir perbuatan Nurhayati tersebut yang bertujuan untuk kebenaran demi menyelamatkan keuangan negara dari oknum yang jahat, tidak dapat ditiru oleh perangkat desa yang lainnya, pasalnya Nurhayati diduga tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara, adapun kerugian negara yang terjadi hal tersebut diyakininya bukan dilakukan olehnya, melainkan dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Citemu saat itu, sehingga dirinya terbawa oleh arus hukum saat ini.

    “kalau perangkat desa seperti Nurhayati melaporkan perbuatan Kuwu yang tidak benar, terus malah terjerat sebagai tersangka, kita khawatir tidak ada yang berani perangkat desa lainnya yang mau melaporkan Kuwunya yang melakukan hal yang sama, karena takut terjerat seperti Nurhayati,”

    Dipaparkannya, sejak Oknum Kuwu Desa Citemu terjerat kasus hukum pribadinya, pelaksanaan pembangunan di Desa Citemu berjalan lancar, dan pembangunan serta kegiatan desa sesuai dengan realisasi pembangunan, hal tersebut terjadi hingga masa penetapan Kuwu Defenitif setelah pasca Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2021.

    “saat Kuwu nya ditahan, pembangunan desa berjalan normal dan tidak ada uang secuil pun yang di makan,”paparnya.

    Lukman Nurhakim berharap, dengan adanya status tersangka yang disandang Nurhayati, pihak Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih bijak dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum terutama dalam penetapan tersangka yang diberikan kepada Nurhayati

    “saya minta pihak kepolisian dan kejaksaan yang arif, jangan menekan orang yang dibawah, jangan sampai memadamkan orang yang ingin berbicara kebenar,”harapnya.(Sur)

    Tags: CiayumajakuningInformasiKabupaten CirebonNasional
    Sebelumnya

    25 Paket Proyek Bermasalah Diduga Terjadi Pengaturan Dan Jual Beli Paket Proyek

    Berikutnya

    Pengamat Politik Publik :Belum Pernah Ada interpelasi Dilanjutkan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pengamat Politik Publik :Belum Pernah Ada interpelasi Dilanjutkan

    Pengamat Politik Publik :Belum Pernah Ada interpelasi Dilanjutkan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    Maret 17, 2026
    Gudang Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, Tersangka dan Ratusan Tabung Disita

    Gudang Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, Tersangka dan Ratusan Tabung Disita

    April 15, 2026
    Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Live Streaming Tak Senonoh, Dua Tersangka Diamankan Polisi

    Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Live Streaming Tak Senonoh, Dua Tersangka Diamankan Polisi

    April 15, 2026
    Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu

    Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu

    April 15, 2026
    GEMI Desak Bupati Indramayu Copot Dirut PDAM

    GEMI Desak Bupati Indramayu Copot Dirut PDAM

    April 15, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu

      Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • GEMI Desak Bupati Indramayu Copot Dirut PDAM

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Live Streaming Tak Senonoh, Dua Tersangka Diamankan Polisi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Berbakat Sejak Usia Dini, Devin Alfarisi Siswa SMAN 1 Babakan Tembus Tim Persija Muda

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Diduga Tak Miliki Ijin, Gus ahong Tokoh Masyarakat Cirebon Timur Minta Pj Bupati Cirebon Tutup PT Chinli 2 Internasional Footwear Material Indonesia

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,167)
    • EKONOMI & BISNIS (303)
    • INDRAMAYU (5,184)
    • INFORMASI (543)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,820)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,028)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (624)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (692)
    • TEKNOLOGI (82)
    • Uncategorized (314)

    Berita Terbaru

    Gudang Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, Tersangka dan Ratusan Tabung Disita

    Gudang Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, Tersangka dan Ratusan Tabung Disita

    April 15, 2026
    Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Live Streaming Tak Senonoh, Dua Tersangka Diamankan Polisi

    Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Live Streaming Tak Senonoh, Dua Tersangka Diamankan Polisi

    April 15, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk