IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Agustus 28, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Ciptakan Kerumunan, Konvoi Dan Arak Arakan, Calon Kuwu Terancam Didiskualifikasi

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 27, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Ciptakan Kerumunan, Konvoi Dan Arak Arakan, Calon Kuwu Terancam Didiskualifikasi
    0
    BERBAGI
    63
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    Peraturan Bupati Cirebon Nomor 74 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu dipasal 69 dijelaskan calon kuwu, PPS, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II dan di diskualifikasi.

    Sanksi teguran lisan dikenai kepada calon kuwu dan pendukung serta unsur lainnya yang terlibat oleh PPS.

    Sanksi teguran lisan dikenakan kepada PPS oleh tim pengawas kecamatan.

    Sanksi teguran tertulis I dikenakan kepada calon kuwu oleh tim pengawas kecamatan berdasarkan laporan dari PPS.

    Sanksi teguran tertulis II dikenakan kepada calon kuwu oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari tim pengawas kabupaten atas laporan dari tim pengawas kecamatan.

    Sanksi diskualifikasi dikenakan kepada calon kuwu oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari tim pengawas pilwu tingkat kabupaten atas laporan dari pengawas pilwu tingkat kecamatan dan satuan penanganan covid-19.

    Para calon kuwu maupun tim sukses serta pendukungnya dilarang melakukan kegiatan mengumpulkan massa atau kerumunan, komvoi dan arak arakan dalam rangkaian pemilihan kuwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 termasuk kegiatan kampanye langsung maupun terbuka.

    Ditemui Journalist Harian Pelita News, rabu ( 27/10/21 ) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana menyampaikan para calon kuwu, tim sukses dan pendukung diingatkan agar tidak lengah dalam menjaga kedisiplinan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah karena hal ini sangat penting maka sangat relevan dimasa pandemi covid-19 yang masih terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Cirebon terkhusus dalam pelaksanaan pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021, calon kuwu, tim sukses dan para pendukungnya harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas untuk bersama sama disiplin mematuhi prokes, jelasnya.

    ” Calon kuwu, tim sukses dan para pendukungnya harus menjadi panutan sehingga dengan memberi contoh berdisiplin dalam menjalankan prokes maka akan ditiru oleh masyarakat ” tegasnya.

    Lanjut Kepala DPMD Kabupaten Cirebon pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 secara tegas melarang segala jenis kegiatan yang menimbulkan potensi kerumunan termasuk konvoi, arak arakan dan kampanye secara langsung dan terbuka mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 karena itu calon kuwu, tim sukses serta para pendukung harus menyadari hal tersebut ” kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan keramaian dan pengumpulan massa itu dilarang baik konvoi, arak arakan maupun kampanye ” ucapnya.

    Saya sebagai Kepala DPMD Kabupaten Cirebon menyadari sepenuhnya ditengah pandemi covid-19, para calon kuwu yang sudah ditetapkan PPS membutuhkan kepastian untuk mempublikasikan diri dan program programnya atau visi misi karena itu kami mendorong para calon kuwu, tim sukses dan pendukung untuk memaksimalkan metode lain dalam mengkampanyekan calon kuwu, pintanya.

    ” Silakan para calon kuwu baik melalui tim sukses atau pendukung memanfaatkan sarana lain untuk mengkampanyekan diri sebagai calon kuwu misalnya melalui dengan memaksimalkan media baik media cetak, media online atau media elektronik serta medsos, bisa juga melalui pemasangan baliho atau spanduk ” tandas Erus Rusmana.

    Jika para calon kuwu termasuk tim sukses dan pendukungnya melanggar larangan tersebut, saya tegaskan maka calon kuwu diberikan sanksi diskualifikasi ” ini merupakan arahan satuan tugas penanganan covid-19 Kabupaten Cirebon serta surat yang ditandatangani ketua satgas penanganan covid-19 Kabupaten Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag ” pungkas Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Pemcam Depok Terus Berinovasi Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

    Berikutnya

    Dinas Perikanan Brebes  ,Tebar Bibit  di Embung Podomoro Larangan 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Dinas Perikanan Brebes  ,Tebar Bibit  di Embung Podomoro Larangan 

    Dinas Perikanan Brebes  ,Tebar Bibit  di Embung Podomoro Larangan 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Kejari Indramayu Musnahkan BB dari 121 Perkara, Kajari: BB Obat-obatan masih Dominan

    Kejari Indramayu Musnahkan BB dari 121 Perkara, Kajari: BB Obat-obatan masih Dominan

    Agustus 27, 2026
    Kodim Indramayu dan BPBD Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Krangkeng

    Kodim Indramayu dan BPBD Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Krangkeng

    Agustus 27, 2026
    Warga Apresiasi Terhadap Bupati Indramayu Terkait Munculnya Perda Mihol 

    Warga Apresiasi Terhadap Bupati Indramayu Terkait Munculnya Perda Mihol 

    Agustus 27, 2026
    Bukan Sekadar Apresiasi, 15 Tahun UGJ Cirebon Konsisten Berangkatkan Sivitas Umrah

    Bukan Sekadar Apresiasi, 15 Tahun UGJ Cirebon Konsisten Berangkatkan Sivitas Umrah

    Agustus 27, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Forum Masyarakat Petani Desa Geyongan Syukuran sekaligus Resmikan Bantuan Pompa Air Untuk Pertanian 

      Forum Masyarakat Petani Desa Geyongan Syukuran sekaligus Resmikan Bantuan Pompa Air Untuk Pertanian 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Avengers Initiative, DP3APPKB dan Forum Anak Kota Cirebon Gelar Seleksi Pengurus Periode 2026–2028 untuk Cari Generasi Pelopor dan Pelapor (2P)

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kapolsek Losari AKP Sugiono Disambut Antusias Oleh Masyarakat Desa Mulyasari Saat Hadiri Safari Maulid Nabi Muhamad SAW

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kejari Indramayu Musnahkan BB dari 121 Perkara, Kajari: BB Obat-obatan masih Dominan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bukan Sekadar Apresiasi, 15 Tahun UGJ Cirebon Konsisten Berangkatkan Sivitas Umrah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,838)
    • EKONOMI & BISNIS (329)
    • INDRAMAYU (5,439)
    • INFORMASI (581)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,210)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,080)
    • KUNINGAN (141)
    • MAJALENGKA (72)
    • NASIONAL (644)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (762)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (798)

    Berita Terbaru

    Kejari Indramayu Musnahkan BB dari 121 Perkara, Kajari: BB Obat-obatan masih Dominan

    Kejari Indramayu Musnahkan BB dari 121 Perkara, Kajari: BB Obat-obatan masih Dominan

    Agustus 27, 2026
    Kodim Indramayu dan BPBD Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Krangkeng

    Kodim Indramayu dan BPBD Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Krangkeng

    Agustus 27, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk