Indramayu.PN
Undang Undangan no: 6 dan peraturan Pemerintah (PP) no. 4 tahun 2017 serta peraturan Bupati (perbup) no.30 tahun 2020, tentang pengangkatan pamong desa , disinyalir masih belum dipahami oleh para Kuwu yang baru dilantik bulan Juni kemarin . Demikian disampaikan PLT sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat desa (Dpmd) Indramayu Kadmidi kepada Harian pelita Selasa (31/08)
Para Kuwu yang baru saja dilantik harus memahami UU, PP, perda dan perbup diatas , tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa, disini ada tiga Persyaratan untuk memberhentikan Aming desa , pertama meninggal dunia, atas permintaan sendiri dan diberhentikan . Kata giri diberhentikan ada dua yakni diberhentikan sementara dan diberhentikan selamanya.
Pengertian diberhentikan sementara yang bersangkutan sudah berstatus tersangka /terdakwa oleh hukum, melanggar aturan sebagai pamong desa . Dan diberhentikan selamanya yakni usia diatas 60 tahun, dinyatakan status terpidana sebagaimana ketetapan hukum , tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan. Hal hal ini lah harus dipahami oleh para Kuwu yang baru dilantik ” sebab pengangkatan dan pemberhentia pamong desa ada aturan tersendiri” ujar PLT sekretaris Dpmd
Kadmidi menjelaskan, sesuai undang undang tiap orang yang diangkat oleh Kuwu sebagai pamong desa harus memiliki ijasa SMA, dan paling banyak perangkat desa tersebut hanya 11 orang, tidak boleh lebih, ditegaskan bagi yang tidak memiliki ijasa SMA Kuwu tidak boleh mengangkatnya ” kami ingatkan pamong desa harus memiliki ijasa kuwu tidak di benarkan mengkat pamong desa yang tidak memiliki ijasa.” Ujar kadmidi
Ditambahkan, dan jika dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian pamong desa ada yang merasa dirugikan , tidak menutup kemungkinan silahkan mengajuka keberatan ke pengadilan, sebab DPMD hanya menjalankan Regulasi saja ” barangkali ada pihak yang keberatan atas pengakatan dan pemberhentian pamong desa silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan ” pungkas PLT sekretaris (duliman)















