Pelita News | Cirebon Timur – Sejumlah 349 siswa – siswi Kelas XII SMK Samudra Nusantara Astanajapura Kabupaten Cirebon yang terdiri dari Kejuruan TKR, TBSM, TOI, TJKT dan TM kini tengah fokus melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang tersebar di 108 Mitra Industri baik dalam maupun luar kota.
Wakasek Hubin SMK Samudra Nusantara Asjap, Evi Nurpriharti, S.Pd menjelaskan, Prakerin merupakan wujud dari Pendidikan Sistem Ganda (dual system) yang melibatkan dunia kerja sebagai mitra atau Institusi Pasangan (IP). Diharapkan dengan kegiatan Prakerin ini dapat membekali siswa siswi untuk semakin siap menjadi tenaga kerja industri yang kreatif, inovatif, kompeten, dan siap kerja.
“Tahapan kegiatan sistem ganda ini sudah di mulai dari kelas XI yang di awali dengan seleksi kelas industri, belajar 1 hari bersama industri (Kunjungan Industri), dilanjut kegiatan Kaezen, pembekalan Kompetensi PKL hingga Uji Kompetensi Keahlian (UKK),“ terangnya.
Adapun tujuan di adakannya Praktek Kerja Industri di SMK Samudra Nusantara sesuai dengan program keunggulan 5E, diantaranya :
1. Etika (Etick) : Membentuk karakter dan sikap profesional siswa dalam bekerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama tim.
2. Pendidikan (Education) : Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa dalam bidang keahlian yang relevan dengan industri.
3. Pengenalan (Exposure) : Memberikan pengalaman dan pengetahuan siswa tentang lingkungan kerja yang sebenarnya, sehingga siswa dapat memahami kebutuhan dan tuntutan industri.
4. Pengalaman (Experience) : Membentuk keterampilan dan kemampuan siswa dalam bekerja dengan memberikan pengalaman langsung di lapangan.
5. Kewirausahaan (Entrepreneur) : Membangun jiwa kewirausahaan dan kemampuan siswa untuk menjadi entrepreneur yang mandiri dan inovatif.
“Dengan demikian, Prakerin di SMK Samudra Nusantara Asjap bertujuan untuk membentuk siswa yang tidak hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga karakter dan sikap profesional, serta kemampuan untuk menjadi entrepreneur yang sukses,“ ungkap Evi.
Evi menegaskan, dasar hukum kegiatan Prakerin atau PKL di tingkat SMK, diantaranya :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Pasal 15 menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, dan keterampilan peserta didik.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan : Pasal 28 menyebutkan bahwa praktik kerja industri merupakan salah satu bentuk kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di luar sekolah.
3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada Pasal 12 menyebutkan bahwa praktik kerja industri merupakan salah satu bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dilaksanakan di luar sekolah.
4. Permendikbud No. 53 Tahun 2016 tentang Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah : Pasal 14 menyebutkan bahwa praktik kerja industri dapat dilaksanakan di perusahaan atau industri yang relevan dengan program keahlian.
“Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi SMK untuk melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Industri atau Praktek Kerja Lapangan sebagai bagian dari proses pembelajaran,“ jelasnya, Senin (10/11/2025).
Bagi Siswa SMK, melaksanakan Prakerin (Praktik Kerja Industri) atau PKL (Praktik Kerja Lapangan) sebagai kegiatan wajib untuk menerapkan dan memantapkan kompetensi di dunia usaha dan industri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan, memberikan pengalaman kerja nyata, dan membekali siswa dengan keterampilan, etos kerja, serta relasi profesional yang dibutuhkan saat lulus nanti. @Ries















