Pelita News, Indramayu
Sebanyak 142 petani dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menggarap, menanam dan menguasai lahan tebu PG Jatitujuh.
Demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Indramayu dalam perkara No.36/Pdt.G/2022/PN.Idm tanggal 19 Desember 2022 dirilis melalui laman resmi Pengadilan Negeri Indramayu.
Konsultan Hukum PT PG Rajawali II, Dr. Khalimi, SH, MH, CTA menyambut baik putusan tersebut karena sebelumnya 142 petani selaku penggugat terhadap tujuh tergugat yang dituduh melakukan perusakan tanaman di lahan PG Jatitujuh yang merupakan unit usaha PT PG Rajawali II malah digugat balik (rekonvensi) oleh pihak PT PG Rajawali II.
“Gugatan pokok 142 petani terhadap tujuh klien kami kandas sempurna karena gugatannya ditolak seluruhnya, namun di saat berbarengan 142 petani digugat balik oleh PT PG Rajawali, putusannya 142 petani dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Khalimi dalam keterangan resminya, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, siapapun termasuk 142 petani tidak dibenarkan objek tanah PG Jatitujuh selaku pemegang HGU ditanam tanpa izin atau izin kemitraan dari PG Jatitujuh.
“Penegakan hukum tidak mengenal belas kasihan atau strata apapun, sekalipun petani jika menanam secara illegal di lahan PG Jatitujuh, harus diproses hukum,” tegas Khalimi.
Terkait kemenangan PT PG Rajawali II atas gugat baliknya terhadap 142 petani, Sekretaris Perusahaan Karpo Budiman Nursi, SH meminta sudah tidak ada lagi klaim-klaim menyesatkan berujung anarkis dan secara illegal menanam di lahan HGU PG Jatitujuh.
BUMN penghasil gula ini, lanjutnya, kerapkali digugat baik class action atau gugatan lainnya, kali ini berubah menggugat balik.
“Putusan pengadilan akan kami jadikan alat sosialisasi ke para petani agar aktivitas illegal di lahan HGU segera dihentikan. Jika tidak menaati amar putusan, sudah barang tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya. (saprorudin)