Kab. Cirebon, PN
Munculnya reaksi dan kecaman keras dari warga masyarakat Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon terhadap PT Tanjung Jati Power Company, kini berbuntut panjang hingga bakal diperkarakan. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, warga Desa Blender merasa karena tidak adanya keniatan baik dari PT Tanjung Jati Power Company untuk duduk bersama warga masyarakat dalam konteks sosialisasi Manfa’at dan Dampak lingkungan pada rencana proyek pembangunan Gardu Induk (GI) yang akan berdiri di desa setempat. Berdasarkan data yang diperoleh PN, proyek pembangunan Gardu Induk yang bakal berdiri diatas hamparan lahan seluas 20 hektar tersebut diantaranya terdapat milik Desa Kubangdeleg dan Desa Blender Kecamatan Karangwareng serta Desa Susukanagung, Kecamatan Susukanlebak.
Tokoh Aktivis Cirebon timur, Yosu Subardi pun angkat bicara, pada prinsipnya Pronas (Proyek Nasional) wajib untuk di dukung oleh setiap warga negara, namun terhadap para pelanggar undang – undang pun wajib pula untuk di ganyang. Untuk itu, pihaknya konon telah mempersiapkan data dan dokumen untuk melakukan gugatan AMDAL dan IMB Gardu Induk dan Sutet yang di duga terdapat kejanggalan dan kecacadan dalam proses atau tahapannya. Dimana dasar gugatan AMDAL dan IMB dimaksud diantaranya yakni tidak dilibatkannya warga masyarakat dalam proses atau tahapan awal sosialisasi serta dugaan tidak adanya keterlibatan administrasi Pemdes Blender yang merupakan kunci dasar tahapan permohonan dokumen perizinan untuk di tingkat Kabupaten Cirebon. ”Kami akan terus dampingi warga melakukan gugatan PTUN terhadap PT Tanjung Jati Power Company yang sudah semena-mena, ini jelas ada sesuatu yang janggal dan tidak berprosedural,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuwu Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Yunus menjelaskan. Awalnya ia merasa tidak percaya atas adanya informasi telah terbitnya dokumen AMDAL dalam rencana proyek pembangunan Gardu Induk diatas lahan Desa Blender seluas 5,3 Hektar tersebut. Ternyata, lanjutnya, setelah ia menerima salinan dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon merasa cukup terkejut jika proyek pembangunan Gardu Induk telah dikeluarkan dokumen perizinannya. sedangkan dirinya sejauh ini belum pernah dimintai oleh pihak perusahaan pelaksana kegiatan pembangunan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan Gardu Induk akan Manfa’at dan dampak lingkungannya. ”Selain itu, kami pemerintah desa pun belum pernah sama sekali dimintai terkait proses administrasi ditingkat desa. Atas hal tersebut, saya sangat kecewa dan mempertanyakan dasar apa yang digunakan PT Tanjung Jati Power Company saat menempuh administrasi perizinan ditingkat Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. (ries)