Kab. Cirebon, PN
Secara tegas, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon telah memberikan Warning kepada PemDes Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon untuk tidak melanjutkan kembali kegiatan pembongkaran bangunan Pasar Losari Kidul sebelum mengantongi izin sebagaimana di atur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, namun Warning tersebut rupanya tidak di gubris dengan tetap melanjutkan kembali kegiatan pembongkaran bangunan pasar dengan menurunkan dan menggunakan alat berat Kobelco sejak Jum’at (2/4) kemarin. Warning pun hanya berlaku seminggu lamanya saja, atas adanya pembangkangan tersebut Komunitas Pedagang Pasar Losari Kidul menagih atas pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon yang mengatakan jika pembongkaran kembali dilakukan lagi maka regulasi yang akan mengambil sikap tegas secara hukum.
Pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 106 disebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar Pasal 9 dan Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,-. Selain itu, pada ayat 3 ditegaskan juga “Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baik berupa tindak pidana kejahatan dan atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten, orang pribadi, badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pasal 9 yang dimaksud pada ayat 1 menegaskan bahwa “Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati”. Dilanjut pada ayat 2 dikatakan “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Izin Mendirikan Bangunan gedung, dan b. Izin Penghapusan Bangunan gedung”. Selain itu, mengacu pada Pasal 11 disebutkan juga bahwa “Pemohon Izin dilarang melakukan atau memulai pelaksanaan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima pemohon”.
Seperti yang disampaikan Ulfah dan Fatihah yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Losari Kidul, bukankah pada kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon kemarin bahwa IMB sedang di ajukan dan akan dikeluarkan kurang lebih dalam waktu tiga bulan, jika belum keluar tetap melakukan pembongkaran berarti pak Kuwu dan pemborong tidak mematuhi Perda yang ada dan tidak menanggapi apa yang sudah di sampaikan oleh Ketua Komisi II Bapak Mad Saleh yang mewarning agar jangan melakukan pembongkaran sebelum IMB keluar. Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan jika omongan dari Ketua Komisi II saja sudah tidak di gubris. ”Tindakan nekad pembongkaran bangunan pasar yang dilakukan Kuwu Losari Kidul padahal sudah diperingatkan oleh Ketua Komisi II ini adalah tindakan melawan hukum. Saya sangat setuju jika pelanggaran hukum harus dituntaskan oleh hukum,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wulansari dan Hj. Kibtiyah, Komunitas Pedagang Pasar Losari Kidul meminta kepada bapak dewan yang tidak lain merupakan wakilnya tersebut agar tidak ada hukum yang tebang pilih. Hukum di Indonesia harus ditegakkan setegak tegaknya, maka buktikan pernyataan Ketua Komisi II dengan memberikan sanksi tegas secara hukum terkait pembongkaran bangunan Pasar Losari Kidul yang tetap kembali dilanjutkan dan di duga belum mempunyai izin sesuai prosedur yang ada. Karena, sebelumnya Komisi II telah mengintruksikan bahwa sebelum ada IMB tidak boleh ada kegiatan, tapi nyatanya pembongkaran pasar tetap dilakukan oleh Pemdes. Artinya harus ada tindakan tegas dari Pemda dan Komisi II karena jelas – jelas PemDes Losari Kidul sudah membangkang aturan atau perda yang ada. ”Warning dari DPRD aja ditrabas, membangkang. Pak DPRD harus tegas dong. Masa kemarin sudah dikasih Warning tapi tetap membongkar. Intruksi DPRD tidak di indahkan, Perda tidak di patuhi, lantas martabat Pemerintah Daerah di mana, kami masyarakat menunggu sikap tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PemDes Losari Kidul,” geramnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh menegaskan kembali, atas nama Komisi II ketika berkunjung ke Pasar Losari Kidul sudah menyikapi dan memberikan Warning dengan tegas secara regulasi yang ada kepada Pemdes Losari Kidul. Untuk itu dirinya akan menegur atas dilanjutkannya kembali kegiatan pembongkaran Pasar Losari Kidul. ”Kami sudah menyikapi dan meWarning dengan tegas secara regulasi yang ada kepada Pemdes Losari Kidul. Terimakasih Kang atas informasinya, saya akan menegur atas kegiatan pembongkaran Pasar lama Losari Kidul,” tandasnya.
Selain itu, Camat Losari, H. Muklas pun mengakui jika IMB untuk kegiatan Revitalisasi Pasar Losari Kidul belum jadi dan sudah menyampaikan kepada PemDes Losari Kidul lebih baik taat aturan. Bahkan dirinya baru mengetahui adanya kegiatan pembongkaran yang terjadi di Pasar Losari Kidul. ”Tidak usah dimuat diberita, saya udah menyampaikan ke pihak PemDes lebih baik taat aturan,” singkatnya. (ries)