Pelita News Kabupaten Cirebon
Warga Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon bentangkan spanduk bertuliskan ganti BPD dan Pendamping Desa tepatnya di Blok 3 Desa Sende. Spanduk tersebut yang terbentang disalah satu jalan lingkungan merupakan bentuk keinginan warga yang bermula mengharapkan adanya pengisian anggotan BPD Desa Sende yang dinilai selama ini terdapat beberapa kekosongan keanggotaan yang ada di badan BPD Desa Sende.
Menurut Casmita Haz warga Desa Sende Blok 3 yang menuangkan aspirasinya melalui tulisan yang ada di bentangan spanduk menjelaskan, bahwa selama ini dinilai tidak adanya keseriusan anggotan BPD Desa Sende dalam hal mengisi beberapa anggotan BPD yang selama ini telah kosong.
“ini bentuk jerita dan aspirasi kami sebagai warga, melalui tulisan yang membentang terlebih berdekatan dengan kantor desa, harusnya di respon dong,”katanya Selasa 10/09.
Tak hanya itu kekosongan beberapa anggota BPD di desanya Casmita Haz menduga bahwa BPD dan pemerintah Desa Sende tidak ada inisiatif untuk membentuk secepatnya untuk mengisi kekosongan anggota dengan cara sesuai dengan regulasi yang ada.
“ini kan kosong sejak lama, kenapa dibiarkan tidak sesegera mungkin dilakukan pengisian melalui sesuai prosedur,”tegasnya.
Bahkan, Casmita Haz mempertanyakan kinerja BPD yang saat ini masih aktif di kelembagaan desanya, yang saat ini keanggotaan BPD diduga pincang dengan kosongnya beberapa anggota BPD.
Tak hanya BPD Desa Sende yang disoroti, pendamping desa Sende juga tak luput dari perhatiannya, ia juga mempertanyakan kinerja pendamping desa yang dirasanya tidak nampak, sehingga yang melalui kritik ini ia meminta agar pendamping desa yang ada di desanya agar diganti.
“kami juga soroti dan pertanyaan kinerja pendamping desa dan BPD Desa Sende, apa yang sudah diberikan untuk kemajuan desa kami melalui kinerjanya,”tanya Casmita Haz.
Berdasarkan pasal 2 hubungan kerja dan jangka waktu ikatan kerja Casmita Haz menjelaskan pertama Pihak kesatu memberi tugas pekerjaan kepada pihak kedua sebagaimana dimaksud pada kepmendesa PDTT nomer 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa dan surat keputusan kepala BPSDM PMDDTT nomer 10 tahun 2022 tentang tenaga pendamping profesional tahun anggaran 2022 dan pihak kedua menerima penugasan dari pihak kesatu.
Kedua jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pihak kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022.
Serta ketiga mengesampingkan dari pasal 1266 dan 1267 kita undang-undang hukum perdata, pihak kesatu dapat memutuskan perjanjian kerja pihak kedua melalui pemberitahuan tertulis setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Pihak kedua menyatakan tidak layak untuk diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“artinya berdasarkan regulasi pendamping desa bisa diputus hubungan kerjanya oleh pemerintah sesuai regulasi pasal 1266 dan 1267 kita undang-undang hukum perdata, dan Kepmendesa PDTT nomer 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa dan surat keputusan kepala BPSDM PMDDTT nomer 10 tahun 2022 tentang tenaga pendamping profesional tahun anggaran 2022,”jelasnya.
Melalui aspirasinya sebagai putra daerah, Casmita Haz mengharapkan keluh kesahnya dapat didengar oleh pemerintah, hal tersebut menurutnya dapat memberikan penyegaran dalam pelaksanaan pemerintahan khususnya di Desa Sende dan pada umumnya di wilayah Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
“ini bentuk teriakan kami sebagai warga, semoga dapat didengar dan diwujudkan, karena ini melalui hal ini kami rasa ada penyegaran didalam pemerintah Desa kami,”harapnya.(Sur)