• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Juni 24, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda Uncategorized

    Urgensi UU Kelautan No. 32 Tahun 2014 Dalam Penegakan Hukum Maritim di Indonesia 

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juni 28, 2024
    dalam Uncategorized
    0 0
    0
    Urgensi UU Kelautan No. 32 Tahun 2014 Dalam Penegakan Hukum Maritim di Indonesia 
    0
    BERBAGI
    74
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News.- Keberadaan Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 mendapat sorotan tajam bagi akademisi, praktisi, mahasiswa, hingga masyarakat dalam upaya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

    Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Urgensi UU Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 dalam Penegakan Hukum Maritim di Indonesia” yang di inisiasi Fakultas Hukum UGJ Cirebon, pada Jumat (28/6/24).

    Dekan Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Dr. H. Harmono, SH., MH., menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, termasuk akademisi dan nelayan, dalam menyongsong rencana perubahan undang-undang kelautan. “Indonesia memiliki laut yang luas dan banyak lembaga yang terlibat dalam pengelolaannya, seperti TNI-AL, Korpolairud, Dirjen Hubla, Dirjen PSDKP, Dirjen Bea Cukai, dan Bakamla. Wewenang Polri sangat jelas diatur dalam beberapa undang-undang terkait, seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan lainnya. Diharapkan perubahan UU ini tidak mengubah atau menghilangkan tanggung jawab dan wewenang lembaga penegak hukum lainnya,” ujarnya.

    Dosen UNU Cirebon, Capt. Dr. Herwantono, mengungkapkan bahwa Indonesia adalah negara maritim dengan potensi ekonomi yang sangat besar. “Data Podes 2014 menunjukkan bahwa Indonesia terdiri dari 82.190 desa, dan 12.827 di antaranya adalah desa pesisir. Ada lima pilar untuk mewujudkan poros maritim dunia, yaitu membangun kembali budaya maritim, menjaga dan mengelola sumber daya laut, mengembangkan infrastruktur dan konektivitas maritim, mengembangkan diplomasi maritim, dan membangun kekuatan pertahanan maritim,” jelasnya.

    Anung Adityatjahja, S.H., M.H., dari AKMI Suaka Bahari Cirebon, menyoroti tantangan teknis dan operasional dalam penegakan hukum maritim. “Indonesia berbatasan dengan 10 negara di laut, dan 40% perdagangan dunia melalui Selat Malaka. RUU ini berencana melebur Bakamla dan KPLP menjadi Coast Guard, yang dinilai tidak efektif jika penyidikan di laut seluruhnya dilimpahkan ke Bakamla. Masalah geografis, keterbatasan SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana menjadi kendala utama,” ujarnya.

    Kesimpulan dari FGD tersebut menyatakan bahwa revisi UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya mengenai pengalihan kewenangan penyidikan di laut, dinilai kontradiktif dengan beberapa peraturan lain, seperti Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sentralisasi kewenangan penegakan hukum perairan oleh Bakamla RI dapat menghilangkan mekanisme check and balance.

    “Seharusnya pemerintah memperkuat sistem keamanan di laut dengan mempertahankan struktur lembaga yang ada saat ini dan meningkatkan kolaborasi antar lembaga penegak hukum sehingga pengelolaan kekayaan dan keamanan laut Indonesia menjadi lebih efektif,” terangnya.

    Kaprodi UMC, Omang Suparman, SH., MH., menyoroti pentingnya tentang tugas dan mekanisme penegakan hukum maritim.

    Faktor utama didalam pelaksanaan kemaritiman ini ada beberapa hal tentang Maslaah penanganan dan penindakan atau penegakan hukum.

    Menurutnya, dalam penegakan hukum ada beberapa aspek, pertama bahwa setiap undang-undang yang diciptakan pasti sudah mempunyai tugas siapa yang akan melakukan penegakan hukumnya.

    “Tentunya sudah tidak bingung lagi tentang siapa penyidiknya, siapa tugas penegakkan hukumnya sesuai dengan KUHP,” ujarnya.

    Ia menegaskan, penyidik harus profesional agar tidak terjadi penyimpangan dan banyak kepentingan. (Wandi)

    Sebelumnya

    KPK Menyarankan Ajukan Aduan Masyarakat Soal Dugaan Tindak Pidana Korupsi

    Berikutnya

    Masyarakat Kota Cirebon Geruduk RS Ciremai Ikuti Khitanan Massal 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Masyarakat Kota Cirebon Geruduk RS Ciremai Ikuti Khitanan Massal 

    Masyarakat Kota Cirebon Geruduk RS Ciremai Ikuti Khitanan Massal 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Juni 24, 2026
    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Juni 24, 2026
    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Juni 24, 2026
    Kenang Jasa Pahlawan, Polres Indramayu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    Kenang Jasa Pahlawan, Polres Indramayu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    Juni 24, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Catat! SPMB Tahap 1 SMPN 2 Lemahabang Dibuka 18-23 Juni 2026, Siap Terima 266 Calon Siswa Baru

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMK Al Jabbar Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Lulusan Disalurkan Kerja ke Jepang & Dalam Negeri

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,508)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,310)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,018)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (553)

    Berita Terbaru

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Juni 24, 2026
    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Juni 24, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk