Kabupaten Cirebon, PN.- Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini tim gabungan sektor area publik percepatan penanganan Covid 19 yaitu Satpol Pamong Praja (Satpol PP), diskominfo, Dinas kesehatan (Dinkes) TNI- Polri, dan unsur kecamatan, gelar razia masker di beberapa titik keramaian di antaranya tempat hiburan malam dan sejumlah tempat usaha, Sabtu (12/9) malam.
Dalam kegiatan tersebut terbagi menjadi tiga tim, yim satu, wilayah palimanan, tim dua, di wilayah jalan Desa Kedung jaya Kecamatan Kedawung dan Tuparev dan tim tiga area wisata gronggong, Kabupaten Cirebon.
Tim gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat, pentingnya menggunakan masker serta melakukan swab tes bagi warga yang terjaring razia.
Sasarannya yaitu tempat- tempat keramaian, yakni, jalan utama desa, tempat usaha, kedai kafe dan tempat hiburan malam. Hal itu dilakukan guna menekan dan mencegah penyebaran Covid- 19 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ade Setiadi melalui Dadang Priyono Kasi Kerja Sama Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono menuturkan, dalam kegiatan itu pihaknya bersama tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan melaksanakan pengecekan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan alat pelindung diri.
“Malam ini kita mengecek kepatuhan masyarakat dalam menggunakan alat pelindung diri, atau menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.
“Dengan masker bisa melindungi diri dan orang lain supaya tidak tertular penyakit Covid-19,” tuturnya.
Di samping itu juga dalam kegiatan tersebut, Lanjut Dadang, pihaknya melaksanakan rapid test bersama unsur dari dinas kesehatan.”Dan hasilnya negatif semua,” paparnya.
Adapun bagi para pelanggar, Dadang menjelaskan, karena ini sudah tahap kedua di Kabupaten Cirebon sehingga dalam penerapan sanksi dalam kegiatan ini yaitu sanksi sedang, dan ke depan pemkab akan menerapkan sanksi administrasi.
“Kali ini bagi para pelanggar kita masih kenakan sanksi sedang, yakni sanksi sosial dan penahanan kartu identitas. Ke depan Pemerintah Kabupaten akan memberikan sanksi administrasi atau sanksi yang disertai yaitu denda,”.
Dadang menyebutkan, dalam kegiatan ada 33 pelanggar. “Sanksi sosial ada 23 orang dan penahanan kartu identitas ada sekira 10 orang,”Ungkapnya (Bams)