Kab. Cirebon, PNMenindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait adanya dugaan kegiatan atau aktifitas yang tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang sebagai syarat legal usaha di wilayahnya, Camat Susukanlebak bereaksi dan berjanji dalam waktu dekat akan segera memanggil Pemilik atau Pengelola Gudang yang berlokasi di Desa Curug Kecamatan Susukanlebak tersebut. Diberitakan sebelumnya, dalam hal beroperasinya kegiatan pada Gudang dimaksud, Pemerintah Desa Curug pun mengakui jika pihaknya selama ini tidak tahu menahu perihal aktifitas kegiatan di gudang tersebut. Hal itu dikarenakan hingga sejauh ini belum atau tidak adanya pemberitahuan dan permohonan ijin lingkungan dari pemilik gudang ke pihak Pemdes setempat. TDG sendiri adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. dimana Pemilik Gudang sudah seharusnya melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.
Dikesempatannya, Camat Susukanlebak, Juri Ashari memastikan jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil Pemilik Gudang untuk dapat dikonfirmasi secara langsung terkait kegiatan dan aktifiitas usaha pergudangannya tersebut. Bahkan dirinya juga meminta kepada seluruh pemerintah desa yang ada di wilayah Kecamatan Susukanlebak pro aktif. Sehingga manakala ada warga yang akan menjalankan usahanya agar dapat disosialisasikan apa yang perlu dilakukan, termasuk perijinan bangunan dan juga perijinan usaha dari instansi yang terkait. ”Kami akan segera koordinasikan dengan yang bersangkutan dan akan kami tanya dulu jenis dan bidang usahanya seperti apa. Tentunya kita akan membantu merekomendasikan dan kita akan mengecek dulu,” tandasnya. (ries)