Pelita News Indramayu
Pemerintah Kabupaten Indramayu terus komitmen untuk bertindak tegas terhadap gurita bisnis Al Zaitun. Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menyegel bisnis galangan kapal, kini menutup bisnis lain yang dikelola pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang.
Terbaru Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Penutupan usaha itu dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, Kamis, 20 Juli 2023. Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu.
Penutupan itu sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku selama ini, terkait dengan regulasi berusaha.
“Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaitun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal,” kata Teguh yang juga menjabat Plt. Kadis Kominfo Indramayu.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.
“Soal penutupan tidak ada kaitan sama sekali soal polemik yang terjadi di Al Zaitun. Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah,” tandas dia. (Duliman)















