IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Agustus 30, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Tersangka Tipikor Kredit Fiktif PD BPR PK Balongan Resmi ditahan Kejari Indramayu

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 12, 2023
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Tersangka Tipikor Kredit Fiktif PD BPR PK Balongan Resmi ditahan Kejari Indramayu
    0
    BERBAGI
    112
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akhirnya melakukan penahanan terhadap Fajar Rokhman, tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan kredit fiktif PD BPR PK Balongan atau PT. BPR Indramayu-Jabar (Perseroda) Tahun 2019 sampai dengan 2021, Senin (10/07/2023).

     

    Penahanan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Helmi Hidayat dengan didampingi tim Jaksa Penyidik dan pengawalan ketat anggota tim Intelijen Kejari Indramayu.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kepala Seksi Intelijen, Gunawan, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan dalam KUHP dan Undang-undang tipikor dengan alasan dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil.

     

     “Dan tersangka untuk sementara waktu dilakukan penahanan pada rutan klas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan dari kepala kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023,” jelas Gunawan dalam keterangannya.

     

    Masih disampaikan Gunawan, tersangka FR yang merupakan mantan karyawan BPR Indramayu diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    “Karena selaku karyawan, yang bersangkutan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara cq pemerintah kabupaten indramayu dengan dugaan Total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.100.761.500,- (satu milyar seratus juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah),” terangnya.

     

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Helmi Hidayat ketika dikonfirmasi usai penahanan mengungkapkan bahwa tersangka menjabat sebagai Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan.

     

    “Yang bersangkutan merupakan Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan sejak tahun 2018,” ungkap Helmi.

     

    Helmi juga mengatakan, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun sampai dengan pidana seumur hidup. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Jaga Keamanan Kilang, Pertamina RU VI Lanjutkan Kerja Sama Pengamanan Obvitnas dengan Ditpamobvit Polda Jabar

    Berikutnya

    Kembangkan Potensi Lokal, 3 Desa Jadi Pusat Penelitian UP

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kembangkan Potensi Lokal, 3 Desa Jadi Pusat Penelitian UP

    Kembangkan Potensi Lokal, 3 Desa Jadi Pusat Penelitian UP

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

    Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

    Agustus 30, 2026
    Arisan Rutin LBH Indonesia Adil Bersatu ke-16 Digelar Meriah dan Kompak di Saung Dahar Cipta Rasa Rawa Gatel

    Arisan Rutin LBH Indonesia Adil Bersatu ke-16 Digelar Meriah dan Kompak di Saung Dahar Cipta Rasa Rawa Gatel

    Agustus 30, 2026
    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Nurul Mubbin Gelar Khotmil Qur’an dan Juz Amma

    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Nurul Mubbin Gelar Khotmil Qur’an dan Juz Amma

    Agustus 30, 2026
    Petugas Rekom Id Merasa Nyaman Setelah Dialihkan Ke Gedung MPP

    Petugas Rekom Id Merasa Nyaman Setelah Dialihkan Ke Gedung MPP

    Agustus 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Macet Parah! Publik Desak Penertiban Total Pedagang & Parkiran Hingga Bangunan Liar di Cipeujeuh – Lemahabang

      Macet Parah! Publik Desak Penertiban Total Pedagang & Parkiran Hingga Bangunan Liar di Cipeujeuh – Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Peringatan HUT Republik Indonesia ke 81, Kecamatan Talun Gelar Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga Talun

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kilang Balongan Konsisten Bangun Budaya HSSE Melalui Safety Leadership Program

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Petugas Rekom Id Merasa Nyaman Setelah Dialihkan Ke Gedung MPP

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,851)
    • EKONOMI & BISNIS (329)
    • INDRAMAYU (5,444)
    • INFORMASI (582)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,219)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,081)
    • KUNINGAN (142)
    • MAJALENGKA (73)
    • NASIONAL (645)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (762)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (808)

    Berita Terbaru

    Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

    Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

    Agustus 30, 2026
    Arisan Rutin LBH Indonesia Adil Bersatu ke-16 Digelar Meriah dan Kompak di Saung Dahar Cipta Rasa Rawa Gatel

    Arisan Rutin LBH Indonesia Adil Bersatu ke-16 Digelar Meriah dan Kompak di Saung Dahar Cipta Rasa Rawa Gatel

    Agustus 30, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk