Pelita News, Cirebon Timur
Masih adanya perilaku pemungutan uang pada keluarga penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dengan komoditi beras yang terjadi di beberapa desa, kini langsung ditanggapi secara tegas oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon selaku pihak pengawas kebijakan program pemerintah pusat pada bantuan sosial di Kabupaten Cirebon. Berbagai dalih dan alasan ditingkat bawah pun dilontarkan bahwa kegiatan pungutan uang kepada warga penerima bantuan tersebut konon guna mencukupi kebutuhan biaya operasional dan konsumsi makan minum petugas puskesos selaku pihak yang melaksanakan penyaluran bantuan beras di tingkat desa.
Melalui sambungan selulernya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani secara tegas tidak membenarkan adanya praktik pungutan uang kepada keluarga penerima bantuan beras pemerintah. Menurutnya, untuk penerima bantuan cadangan pangan pemerintah sendiri sudah ditentukan oleh Kemenko PMK, dimana Dinas Ketahanan Pangan merupakan pihak penanggungjawab program tersebut. Selanjutnya, BULOG sebagai pihak penyedia beras dan distribusinya dilakukan oleh pihak Kantor Pos. Puskesos sendiri dipakai oleh Kantor Pos sebagai orang yang di percaya untuk menyalurkan bantuan, hal ini dikarenakan kurangnya tenaga atau Petugas Kantor Pos. Puskesos sendiri pasalnya dibayar oleh Kantor Pos dan jika terjadi apa – apa hak tersebut diluar dari kewenangan Dinas Sosial yang hanya sebagai pihak pengawas program. “Ya gak bener, terus benarnya darimana kalo puskesos minta duit. Regulasinya juga tidak ada. Tanyakan Kantor Posnya membayar puskesos tidak, karena seharusnya membayar. Kalau Kantor Pos tidak membayar berarti Kantor Posnya yang gak bener, wajar kalo puskesos meminta karena tidak dibayar Kantor Pos. Dan kalau puskesos yang gak bener masih begitu jangan dipakai lagi,“ tegasnya.
Perlu diketahui, setelah sukses 100% menyalurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah pada tahun 2023, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menugaskan BULOG untuk kembali meluncurkan Bantuan Pangan untuk di tahun 2024. Penyelenggaraan bantuan pangan beras ini juga berdasarkan Peraturan Presiden No 125 Tahun 2022 yang mengamanatkan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah termasuk dalam pelaksanaan pemberian bantuan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat. (Ries)