Kab. Cirebon, PN
Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) telah mengetatkan aturan pengalihan fungsi lahan sawah menjadi properti yang semakin marak terjadi. Dimana lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Namun, pada praktik di lapangan masih banyak pengembang dan investor yang mengincar lahan sawah atau lahan pertanian untuk kawasan pemukiman baru baik berupa perumahan maupun berbentuk kavling. Seperti halnya, areal persawahan yang berlokasi di Desa Kaligawe dan Desa Kaligawe Wetan Kecamatan Susukanlebak kini hangat tengah dijadikan bisnis kavling sekalipun belum mengantongi izin alih fungsi lahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Menurut Undang–Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, memungkinkan adanya peralihan fungsi lahan jika terdapat dua hal, yaitu jika terjadi bencana alam dan untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik. Bahkan, selain terdapat aturan ketat yang tertuang pada Peraturan Daerah, Lahan Pertanian Produktif dipastikan pula dilindungi Sejumlah Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Adapun beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan serius oleh investor kavling diantaranya terdapat Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Sekretaris Desa Kaligawe Wetan, Antoni mengakui jika pihaknya turut melakukan pengukuran pada lahan pertanian yang kini dijadikan bisnis kavling. Namun demikian, dirinya pun tidak mengetahui jika lahan tersebut akan dijadikan bisnis kavling oleh pihak investor atau pengembang. Terlebih dari itu, selaku pemerintah desa pihaknya sudah meminta kepada yang berjual beli lahan tersebut untuk segera di tempuh dan diperhatikan administratifnya seperti surat jual beli (segel ataupun akta jual beli). Terkait alih fungsi lahan itu sendiri yang akan dijadikan kawasan pemukiman, pemerintah desa tentunya akan segera mendorong dan menyarankan kepada pihak investor untuk segera menempuh prosedur sesuai aturan yang ada. ”Awalnya kami memang tidak tahu, kami dari pemdes hanya turut serta dalam pengukuran saja dan tidak terlibat langsung dengan bisnis tersebut. Kami pemdes hanya menjalankan tugas ketika dimintai bantuan oleh warga pemilik lahan,” terangnya.
Pantauan PN, nampak sekali hamparan lahan pertanian di Desa Kaligawe dan Desa Kaligawe Wetan akan beralih fungsi menjadi pemukimam baru berupa bisnis tanah kavling yang kini terlihat telah di patok dan sudah dalam sekatan sebagaimana bentuk tanah kavling. Catatan kecil, pembiaran ini akan menjadi angin segar bagi pelaku nakal yang tidak memperhatikan ketentuan dan payung hukum yang disertai lemahnya penegakan peraturan. Sehingga banyak investor nakal yang enggan mengurus izin bahkan ada yang menggunakan sejumlah penawaran menarik untuk menjual tanah kavling tersebut. (ries)