Indramayu, PN
Jatah alokasi pupuk bersubsidi untuk petani Kabupaten Indramayu masa tanam 2020-2021 masih jauh dari kebutuhan sehingga dikeluhkan para petani pasalnya jumlah hamparan lahan pertanian saat ini, tidak sebanding dengan usulan hamparan yang tercantum dalam e-RDKK Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu.
Hal itu terungkap saat Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Indramayu, menggelar Diskusi Publik Bidang Pertanian dengan Topik : “Kelangkaan Pupuk di Musim Tanam, Salah Siapa…? dan Evaluasi Distribusi Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021”, di Aula Bappeda Indramayu, belum lama ini.
Seperti diketahui, lampiran SK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu nomor 01 tahun 2021 tentang alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Indramayu tahun 2021 menyebutkan bahwa rincian kebutuhan alokasi pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 42 ribu ton, SP-36 sebanayak 298 ton, ZA sebanyak 1.129 ton, NPK Phonska sebanyak 23.966 ton, Organik Granul 874 ton dan Organik Cair sebanayk 2.187 ton.
Daftar usulan kuota pupuk bersubsidi untuk petani Kabupaten Indramayu, jika mengacu pada luas hamparan pertanian Indramayu berdasarkan data Litbang Kementan RI sebanyak 110,913 hektar meliputi, sawah irigasi teknis 68.963 hektar, lahan irigasi setengah teknis 17.257 hektar, lahan irigasi sederhana sebanyak 3.905 hektar, irigasi non PU sebanyak 16 hektar dan tadah hujan sebanyak 20.772 hektar.
Bahkan dari luasan hamparan itu, ada beberapa luas hamparan pertanian yang belum tercover oleh usulan RDKK sekitar 66.000 hektar terdiri dari lahan petani tambak 13.728 hektar, lahan hutan tumpangsari 15 ribu hektar, lahan irigasi setengah teknis 17.257 hektar dan tadah hujan sekitar 20.772 hektar. Hal itu terjawab dari alokasi pupuk bersubsidi untuk daerah pensuplai pangan nasional tertinggi di Indonesia namun dari luas hamparan yang ada hanya memperoleh 42 ribu ton Urea atau setara 52,5 ribu hektar hamparan sawah yang disetujui pemerintah pusat.
Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu, Dalam, menanggapi paparan pemateri yang disampaikan beberapa narasumber, mengungkapkan, jika usulan alokasi pupuk bersubsidi masih menggunakan pola RDKK, sampai kapanpun tidak akan mungkin bisa menyesaikan persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu, mengingat saat ini sekitar 2.530 kelompok tani banyak yang tidak aktif, usulan RDKK dari kelompok tani amburadul. Maka pihaknya meminta kepada Pemkab Indramayu melalui Dinas Pertanian untuk memperbaiki RDKK dan mengusulkan kembali kepada pemerintah pusat agar persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu ini ditinjau ulang.
Menurutnya, Komisi 2 DPRD Indramayu pada APBD tahun 2020 kemarin, telah mendorong Dinas Pertanian untuk membantu persoalan pupuk tambahan stimulus untuk petani Indramayu melalui bantuan pupuk cair dengan anggaran APBD sebesar Rp5 miliar. Kedepan pihaknya masih terus memperjuangkan agar seluruh petani di Indramayu bisa terbantu oleh anggaran APBD Indramayu.
“Bahkan bila perlu dinaikkan angkanya sekiatar Rp.20 hingga Rp.25 miliar pengadaan pupuk cair organik,” kata Dalam.
Praktisi Hukum KAHMI Indramayu, Dudung Badrun, mengatakan, persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu sudah selalu terjadi setiap tahun dan yang menyolok pada musim tanam 2021, hal itu disebabkan karena areal pertanian di Indramayu seluas 117.000 ha sedang pupuk bersubsi hanya dialokasikan untuk 60.000 ha.
RDKK dari laporan penyuluh bersumber dari kelompok tani dengan tidak melibatkan Pemerintah Desa dan pemilik lahan karena pada umumnya kelompok tani hanya petani penggarap sehingga data kelompok tani berubah-rubah. (saprorudin)