Pelita News | Kab. Cirebon – Masyarakat Cirebon Timur, khususnya di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, akan segera dimanjakan dengan kehadiran salah satu supermarket ternama. Jum’at 17 Juli 2026.
Lokasi pembangunan yang berdampingan dengan salah satu bank swasta terbesar di Kecamatan Lemahabang itu kini sudah berdiri beberapa tiang beton berukuran besar. Meskipun area proyek masih tertutup pagar seng pengaman, namun sudah tampak dengan jelas aktivitas progres pembangunan.
Kehadiran supermarket tersebut mendapat sambutan positif dari warga sekitar. Mereka berharap kehadiran pusat perbelanjaan ini dapat memudahkan masyarakat dalam berbelanja sekaligus membuka peluang kerja baru.
“Kami sebagai masyarakat Lemahabang tentunya sangat menyambut baik dengan adanya pembangunan supermarket di wilayah kami. Ini pasti berdampak pada perkembangan Lemahabang. Harapan kami, supermarket ini bisa memberikan kesempatan kerja bagi warga Lemahabang dan sekitarnya,“ ujar Heri, warga Lemahabang Kulon, Jum’at (17/7/2026).
Hal senada disampaikan Yanto, warga Desa Sarajaya. Ia mendukung pembangunan tersebut dengan sejumlah catatan.
“Yang pasti sangat mendukung, asalkan prosesnya dilaksanakan dengan baik. Mulai dari perizinan, dampak lingkungan, termasuk dampak kemacetan lalu lintas, semuanya harus dikaji terlebih dahulu. Jika semuanya sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menolak sesuatu yang berdampak pada perekonomian dan terbukanya lapangan pekerjaan,” tuturnya.
Terkait legalitas, Camat Lemahabang, Yuyun Kusumawati memastikan bahwa izin pembangunan supermarket dimaksud sudah lengkap. “Informasi yang kami terima, untuk perizinan atau legalitas pembangunannya sudah ada. Hanya saja kami tidak mengetahui nama PT-nya,“ jelasnya.
Sementara itu, aktivis Cirebon Timur, Jeki menyoroti pentingnya transparansi. Ia menilai keberadaan supermarket sangat baik untuk perkembangan desa dan penyerapan tenaga kerja, namun dari tahapan atau proses pembangunannya harus sesuai aturan yang berlaku, baik perizinan maupun lainnya.
“Jika memang perizinannya sudah beres, maka perusahaan wajib memasang papan informasi proyek. Ini perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa di tempat tersebut ada pembangunan yang jelas kedudukannya,“ tegasnya.
Menurut Jeki, tidak adanya papan informasi membuat wajar jika masyarakat mempertanyakan legalitas proyek tersebut. “Informasi publik harus diutamakan. Jangan sampai timbul persoalan yang semestinya tidak perlu terjadi,“ pungkasnya. @Red















