Pelita News Kabupaten Cirebon
Kuwu kuwu se kabupaten Cirebon pada hari jumat(10/5) berkumpul di hotel Apita Cirebon , dimana Bupati cirebon, Drs Imron Rosyadi MAg menyerahkan surat keputusan Bupati Cirebon dalam rangka perpanjangan masa jabatan Kuwu menjadi 8 tahun, dimana sebelumnya masa jabatan dahulu hanya 6 tahun.
Dipaparkan oleh subandi kuwu Gebang ilir Kecamatan Gebang Bahwa saya atas nama pemdes Gebang Ilir kacamatan Gebang mengucapkan syukur kepada Allah swt yang telah memperpanjang masa jabatan kuwu, dari masa jabatan kuwu 6 tahun menjadi 8 tahun(11/5).
Insya allah kami pemdes Gebang Ilir kacamatan Gebang akan terus memberikan pelayanan maksimalkan kepada masyarakat Gebang ilir Kecamatan Gebang.
Kami pemdes Gebang Ilir kacamatan Gebang akan terus berinovasi dalam membangun dan mensejahtrakan masyarakat lewat program pemberdayaan.
Sinergisitas antara pemdes, BPD, alim ulama serta tokoh agama dalam membangun Desa Gebang ilir lebih maju lagi.
Kami pemdes Gebang Ilir kacamatan Gebang selalu komit dalam membangun dan memberdayakan masyarakat, sehingga masyarakat akan puas atas pelayanan yang diberikan oleh pemdss Gebang Ilir kacamatan Gebang pungkasnya. (Ded)
















