Cirebon | Pelita News, — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, S.Sos., MPSSp, resmi menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan lantaran ketentuan batas usia pensiun (BUP) dalam UU tersebut dinilai diskriminatif dan tidak adil, terutama bagi ASN di level Pejabat Administrator seperti dirinya.
Sri Darmanto, yang saat ini berusia 55 tahun 9 bulan, merasa dirugikan oleh ketentuan dalam Pasal 55 huruf a UU ASN yang mengatur bahwa batas pensiun bagi Pejabat Administrator dan Pengawas adalah 58 tahun, berbeda dengan batas pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama.
“Gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN. Tidak boleh ada kesenjangan yang menyebabkan kecemburuan sosial hanya karena perbedaan jabatan,” ujar Sri Darmanto.
Dalam dokumen permohonannya, Sri menegaskan bahwa perbedaan batas usia pensiun tersebut menghambat kesempatan promosi jabatan, terutama ke posisi JPT, yang berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024 hanya bisa diisi oleh ASN berusia maksimal 56 tahun.
Dengan kata lain, ASN Administrator yang mendekati usia pensiun tidak lagi memiliki peluang realistis untuk naik jabatan, meskipun memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang memenuhi syarat.
Gugatan ini didasari oleh hak konstitusional yang diatur dalam:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: Hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Sri Darmanto juga menunjuk pada Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 800.1.6/7222/PPI tanggal 20 Desember 2024 sebagai bukti nyata bahwa dirinya akan pensiun pada 2026, sehingga batas usia pensiun saat ini membuat peluangnya untuk promosi menjadi hilang secara sistemik.
“Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan, Sidang Perdana Dijadwalkan”
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025 itu telah diterima oleh MK. Surat panggilan sidang telah dikirimkan kepada Sri Darmanto melalui Juru Panggil MK, Suprianto, untuk menghadiri sidang pendahuluan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 25 September 2025
Pukul: 15.00 WIB – selesai
Tempat: Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta
Sidang akan menjadi forum awal untuk menyampaikan argumentasi dan mendengarkan pertimbangan awal dari Mahkamah.
Sebelum menghadiri sidang, Sri Darmanto menegaskan akan terlebih dahulu meminta izin resmi kepada para pimpinan daerah, yakni: Bupati Cirebon: Drs. H. Imron, M.Ag, Wakil Bupati: H. Agis Kurniawan, Sekda: H. Hendra Nirmala, S.Sos., M.Si
Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk etika birokrasi dan penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Gugatan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan ASN di Indonesia karena menyentuh isu sensitif mengenai kesetaraan karier dan masa pengabdian ASN.
Beberapa pengamat menilai, hasil dari uji materi ini bisa berdampak luas pada sistem manajemen talenta ASN nasional, terutama dalam mendorong sistem merit yang lebih adil dan kompetitif.
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka bisa saja ke depan, batas usia pensiun untuk seluruh pejabat struktural ASN disamakan menjadi 60 tahun, tanpa membedakan level jabatan.
Melalui gugatan ini, Sri Darmanto memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk:
Menerima dan mengabulkan permohonan secara keseluruhan.
Menyatakan Pasal 55 huruf a UU ASN 2023 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang mengatur BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrator.
Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyamakan batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi Pejabat Administrator dan JPT.
Memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Langkah hukum Sri Darmanto ini menjadi preseden penting dalam dunia birokrasi. Ia menyoroti bagaimana keputusan administratif seperti batas usia pensiun bisa berdampak pada nasib karier ribuan ASN di Indonesia.@Bams