Kabupaten Cirebon,PN
Bertempat di hotel Apita Tower lantai 6, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu ( SLRT ) desa se Kabupaten Cirebon mengikuti kegiatan peningkatan jejaring pelaku pelaku usaha kesejahteraan sosial masyarakat tahun anggaran 2020 tingkat Kabupaten Cirebon untuk Kuwu dan Fasilitator ( FA ) yang diwujudkan dalam bentuk sosialisasi regulasi atau peraturan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu ( SLRT ), 13 – 27 Juli 2020.
Tauhid salah seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) di Kabupaten Cirebon menyatakan pada Harian Pelita News, senin ( 27/7/20 ) ini merupakan suatu kebanggaan atas terlaksananya kegiatan peningkatan jejaring kerjasama pelaku pelaku usaha kesejahteraan sosial masyarakat tahun anggaran 2020 yang diwujudkan dalam bentuk sosialisasi regulasi atau peraturan SLRT dan ini akan menjadi salah satu penunjang meningkatnya kesejahteraan masyarakat khususnya didesa, ucapnya.
” Saya sangat mengapresiasi dan berharap kegiatan peningkatan jejaring kerjasama pelaku pelaku usaha kesejahteraan sosial masyarakat tahun anggaran 2020 yang diwujudkan dalam bentuk sosialisasi regulasi atau peraturan SLRT ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan tentang peran dan fungsi dari SLRT dan Puskesos yang ada didesa, disisi lain untuk memperkokoh komitmen, semangat, kerjasama dan keberpihakan khususnya puskesos kepada warga miskin ” tegasnya.
Kita patut berterima kasih pada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon khususnya Dinas Sosial Kabupaten Cirebon karena dengan adanya kegiatan sosialisasi regulasi dan peraturan ini, In Sya Allah semua warga miskin khususnya di Kabupaten Cirebon dapat terlayani dengan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial ” melalui sosialisasi regulasi atau peraturan SLRT ini akan membangun komitmen, kerjasama dan kerja keras khususnya untuk puskesos yang menjadi motor penggerak perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan ” kata Tauhid yang merupakan TKSK Palimanan.
Kegiatan ini dipandang penting dan strategis terutama untuk memberikan pembekalan khususnya kepada para pelaksana SLRT di Kabupaten Cirebon dalam menjalani tugas dan fungsinya sehingga benar benar mampu mengelola SLRT dan Puskesos melalui mekanisme yang ada dalam penanggulangan masalah kemiskinan dan masalah masalah sosial lainnya, ungkapnya.
Sementara itu salah seorang anggota Puskesos Desa Jungjang Nizaruddin menyampaikan ucapan terima kasih pada Pemda dan Dinas Sosial atas terlaksananya kegiatan sosialisasi regulasi dan peraturan SLRT dan saya berharap dapat tersosialisasi serta dapat meningkatkan pemahaman bagi seluruh peserta ditingkat desa ” sosialisasi regulasi atau peraturan SLRT merupakan salah satu prioritas khususnya untuk penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial serta dapat membantu mengindentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai dengan kebutuhan ” tutupnya. ( Nurzaman )