Indramayu, PN
Pemerintah Kabupaten Indramayu selama tiga hari melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) Serentak terhadap para Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pj Kuwu. Ditegaskan Bpd tidak boleh masuk ke jajaran panitia pilwu.
Demikain disampikan Asisten Pemerintahan Pemkab Indramayu, Jajang Sudrajat kepada Harian Pelita News, belum lama ini.
Setelah final penetapan pelaksanaan pilwu serentak jatuh pada tanggal 2 Juni 2021 mendatang, pemkab Indramayu lakukan sosialisasi pelaksanaan pilwu, sebanyak 171 desa di kabupaten Indramayu bakal memggelar pilwu, oleh karenanya tujuan dilakukan sosialisasi tersebut menyangkut baik tehnis maupun dimulainya mencari panitia 9 ditingkat desa , untuk menjaring panitia pilwu tingkat desa akan dimulai pada awal Pebruari mendatang. Kegiatan sosialisasi tentunya disamping dihadiri sejumlah bpd , pj kuwu dan camat juga melibatkan pihak Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (bpmd) karena sebagai pemangku hajat pelaksanaan.
Asisten pemerintahan (asda 1) Jajang Sudrajat , usai mengikuti kegiatan sosialisasi pilwu Serentak, menjelaskan, untuk sosialisasi terhadap masing masing desa yang akan menggelar pilwu sekabupaten Indramayu, dilakukan selama 3 hari, secara bergantian karena sangat tidak mungkin akan dilakukan secara bersma memgingat wabah corona masih terus menghantui masyarakat sehingga harus patuh pada protokol kesehatan (prokes) ” jelas sangat tidak mungkin dimasa pandemi saat mengpulkan banyak orang” ujar Jajang Sudrajat.
Pada intinya untuk penjaringan panitia pilwu tingkat desa harus sudah berjalan awal pebruari nanti, bpd wajib memcari panitia 9 dan itu diharapkan dari panitia sembilan yang dijaring oleh bpd nanti, kiranya dapat bekerja secara maksimal , artinya dari panitia yang sudah dijaring jangan menunggu perintah dari ketua dan harus memiliki kreatif sendiri dalam menjalankan tugas sebagai panitia pilwu. Sebab ini tugas berat bagi panitia untuk menghantar suksesnya pilwu. Pelaksanaan pilwu dimasa pandemi tentunya sangat berbeda dengan pilwu sebelumnya, kalau dulu dipusatkan pada satu titik di kantor kuwu , sekarang harus dibuat per tempat pemungutan suara (tps). Tiap tps paling banyak untuk 500 pemilih.
Jajang menambahkan, Karena kedudukan bpd adalah sebagai penggerak pelaksanaan pilwu di desa masing-masing maka ditegaskan seluruh anggota dan atau ketua Bpd tidak boleh menjadi panitia pilwu. “Baik ketua maupun anggota BPD tidak dibenarkan masuk dalam jajaran panitia pilwu,” pungkas Asda . (duliman)