Pelita News, Indramayu – Dinas PUPR Kabupaten Indramayu mensosialisasikan perundang-undangan tata ruang dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Hotel Grand Trisula, Senin (4/12/2023). Dalam sosialsiasi itu terungkap kalau Pemkab setempat menyediakan lahan seluas 14.000 hektare untuk kawasan industri.
Hadir pada kesempatan tersebut, jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Indramayu, instansi vertikal di Kabupaten Indramayu, Perwakilan Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Asosiasi Pengembang (Developer) Perumahan.
Bupati Indramayu, Nina Agustina menyampaikan, terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya tata ruang khususnya sebagai panduan operasional, rencana pengembangan dan pembangunan fisik kawasan, serta sebagai pedoman pemberian izin kesesuaian pemanfaatan ruang agar sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku dan sejalan dengan visi misi Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, Kabupaten Indramayu merupakan sala satu kabupaten yang ditetapkan sebagai kawasan rebana yang mana penetapan tersebut menjadikan Kabupaten Indramayu menjadi sala satu kabupaten yang akan dilirik oleh investor untuk berinvestasi.
Guna mendukung kawasan rebana, lanjutnya, dalam pengembangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pihaknya menetapkan 14.000 hektare untuk kawasan peruntukan industri. Kawasan tersebut membuka peluang investasi dengan memperhatikan potensi seperti sektor pertanian, perikanan, peternakan, termasuk lahan-lahan eksplorasi migas, seperti di Kecamatan Juntinyuat, Kertasemaya, Sliyeg, Sukagumiwang maupun Terisi dan sektor lainnya.
Bupati Nina juga mengajak para peserta yang hadir untuk dapat berkontribusi aktif dalam pengendalian ruang, baik itu di kawasan lindung maupun di kawasan budidaya, sehingga investasi yang akan masuk tetap menjadikan ruang di Kabupaten Indramayu selalu aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Diharapkan pula hal tersebut ke depan dapat menjadikan investasi yang masuk ke Kabupaten Indramayu tidak akan menyebabkan alih fungsi lahan pertanian yang ditetapkan, sehingga kawasan yang termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat terus terjaga.
“Mari kita bersama berperan aktif dalam pengendalian ruang, sehingga investasi yang masuk tidak menyebabkan alih fungsi lahan,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti menyampaikan, Kabupaten Indramayu telah memiliki RTRW yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 – 2031 yang mana saat ini sedang dalam proses revisi dan telah selesai melewati proses pembahasan di tingkat provinsi serta sedang dalam proses pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN.
Dikatakan, penyusunan rencana tata ruang wilayah Pemkab Indramayu melalui Dinas PUPR terus berperan aktif. Hal tersebut ditunjukan dengan telah dimilikinya 1 RDTR yang disahkan melalui Peraturan Bupati Indramayu No.50 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Indramayu 2023-2043.
Penyelenggaraan penataan ruang dapat dikatakan juga sebagai motor dalam hal perencanaan pembangunan sehingga berbagai regulasi mengenai pemanfaatan dan pengendalian ruang harus dapat dipahami oleh berbagai pihak sehingga dapat mendukung visi Kabupaten Indramayu dalam hal peningkatan pelaksanaan pembangunan di segala bidang.
“Dinas PUPR terus berupaya untuk meningkatkan perencanaan penataan ruang sehingga kelak dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Diketahui dalam acara sosialisasi tersebut juga diserahkan secara simbolis dokumen Peraturan Bupati Indramayu No 50 tahun 2023 mengani Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Indramayu tahun 2023 – 2043. (saprorudin)