Kabupaten Cirebon,PN
Meski telah dianjurkan berbagai pihak baik dari kalangan ahli maupun pemerintah, sebagian masyarakat masih kerap lalai dan menyepelekan ketertiban memakai masker, padahal para ahli kesehatan termasuk para dokter dan pakar telah banyak mengurai manfaat penggunaan atau pemakaian masker sebagai pelindung mulut dan hidung ini ditengah wabah pandemi covid -19.
Berbagai tindakan akan dilaksanakan dan dilakukan seperti halnya Gubenur Jawab Ridwan Kamil yang dalam waktu dekat ini akan memberikan sanksi atau denda terhadap masyarakat, warga atau orang yang tidak menggunakan atau memakai masker ditempat umum dan tempat pelayanan publik termasuk perkantoran, tak tanggung tanggung yang lalai atau yang tidak mengindahkan aturan tersebut bisa dikenai denda Rp. 100 ribu – Rp. 150 ribu.
Namun wacana tersebut sedikit berbeda pandangan dengan salah seorang tenaga pendidik dan kependidikan H. Jayani ketika dimintai tanggapannya, rabu ( 22/7/20 )
Menurutnya dalam menerapkan kebijakan tersebut diperlukan kajian yang komprehensip dan dengan mempertimbangkan berbagai hal ” memang disatu pihak untuk kepentingan meningkatkan kedisiplinan dan sangat bagus diberlakukan namun bagaimana ketika sanksi tersebut diterima atau diberikan kepada masyarakat, warga atau orang yang tidak mampu dan harus membayar sanksi atau denda, pasti berat untuk mereka ” ucapnya.
” Sosialisasi dan pemberian masker kepada warga sebaiknya lebih diutamakan ketimbang sanksi atau denda, itu perlu diupayakan terlebih dulu sosialisasi dan fasilitas masker serta penggunaan atau pemakaian masker secara masif ke masyarakat ” tegasnya.
- Jayani menuturkan yang menjadi kunci penting adalah pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melalui tim gugus tugas penanganan dan pencegahan covid-19 Kabupaten Cirebon, Puskesmas, Kecamatan, Pemerintah Desa, Lembaga Pendidikan termasuk juga Satpol PP terhadap masyarakat karena meski diterapkan peraturan apapun jika tidak maksimal pengawasannya maka akan kurang efektif pelaksanaannya, katanya.
Pengawasannya harus ditingkatkan karena sejauh saya melihat kondisi dilapangan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan atau memakai masker bahkan tidak menerapkan protokol kesehatan disisi lain sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan harus terus diupayakan dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam turut serta dan berperan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona ” intinya kesdaran masyarakat akan protokol kesehatan harus dan perlu ditingkatkan ” ungkapnya.
Kalau mengenai denda atau sanksi sebaiknya dipertimbangkan dan kalaupun tetap diberlakukan ini juga tujuannya demi kebaikan bersama untuk menertibkan dan mendisiplinkan warga dalam memerangi wabah pandemi covid-19 ” kesadaran jauh lebih penting ketimbang hukuman, denda atau sanksi, itu sebabnya saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tertib memakai masker khususnya ditempat umum, pelayanan dan perkantoran, penggunaan dan pemakaian masker melindungi sipemakai dan orang disekitarnya ” tutup H. Jayani. ( Nurzaman )















