Pelita News Kabupaten Cirebon
Penasehat Hukum Dadang Hasbi, Erdi D Soemantri memohon maaf kepada Pengadilan Sumber atas ketidaksabaran menunggu status pembayaran di sistem e court Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan gugatan perdata kliennya melalui sistem “Prodeo” yang awalnya berstatus “tidak berbayar” dan sudah berubah menjadi “sudah berbayar”.
Erdi menjelaskan, setelah dirinya mendapatkan penjelasan yang tercerahkan dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Achmad Ukayat dirinya baru memahami sistem e court MA, bahwa setelah dirinya membayar biaya perkara melalui e court tidak serta merta status pembayaran akan berubah, akan tetapi butuh waktu untuk menunggu berubahnya status tersebut.
“Selaku penasehat hukum tentunya Kami akan membela kepentingan kliennya, hal yang wajar ketika ada hal – hal yang tidak sesuai akan melakukan kritikan terhadap. Akan tetapi Kami tidak mengetahui bahwa ada proses yang harus lakukan oleh PN setelah menerima notifikasi dari sistem e ecourt MA,” ujarnya.
Ditambahkan Erdi, yang pernah ia lakukan ketika mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Bandung melalui e court karena dekat dengan domisilinya sehingga tidak terlalu jauh untuk berkordinasi, namun untuk kasus yang sekarang ini lokasi persidangannya ada di Cirebon untuk melakukan kordinasi membutuhkan waktu.
“Maklum lokasi persidangan yang sedang Kami ajukan lokasinya di Cirebon sedangkan Kami berdomisili di Bandung, untuk berkordinasi membutuhkan waktu. Hal ini yang membuat tensi Kami sedikit naik. Akan tetapi setelah dirinya berkordinasi dengan Ketua PN, Alhamdulillah semuanya sudah jelas,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua PN Sumber, Achmad Ukayat melalui Humas PN Sumber, Amirul Faqih mengungkapkan pendaftaran pengajuan gugatan melalui e court yang merupakan program Mahkamah Agung yang diterapkan di PN maupun PT se Indonesia sama. Pengajuan melalui e court tidak serta merta langsung masuk. Jika server lancar langsung terverifikasi, jika tidak diperlukan sedikit waktu untuk menunggu verifikasi dari PN yang dituju.
“Mohon dimengerti oleh semua pihak bahwa pengajuan melalui e court itu sistemnya sama se Indonesia. Jika ada pengajuan harus ada dari PN yang dituju. Jika ada pengajuan harus ada verifikasi dari PN yang dituju. Jika sudah ada verifikasi dari PN yang dituju maka akan muncul keterangan sesuai apa yang diajukan oleh masyarakat atau penasehat hukum,” katanya.
Berkaitan dengan persoalan dengan penasehat hukumnya Dadang Hasbi sudah selesai ketika ketua pengadilan menjelaskan sistem e court MA. Dia sudah memahami dan mengerti ketika kemudian hari akan mengajukan melalaui e court.
“Alhamdulillah sudah selesai,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Penasehat hukum Dadang M. Hasbi, Erdi D. Soemantri merasa heran dengan pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang tidak memfasilitasi gugatan perkara perdata warga tidak mampu yang diajukan kliennya.
Menurutnya di website Mahkamah Agung (MA) ada fasilitas apabila ada warga yang tidak mampu dapat mengajukan gugatan “prodeo”, namun setelah dirinya melakukan konfirmasi konfirmasi ke PN Sumber tidak ada anggaran untuk gugatan melalui prodeo.
“Aneh rasanya di PN Sumber tidak ada Dokumen Pelaksana Aanggaran (DPA) untuk gugatan melalui prodeo, padahal jelas – jelas di website MA ada fasiltas untuk warga yang tidak mampu mendapatkan fasilitas tersebut,” ujar Erdi saat ditemui di kantoenya di Bandung, Minggu (12/5).
Erdi menjelaskan, saat mendaftarkan gugatan melalui website MA dalam keterangannya menunggu konfirmasi, artinya pihak pengadilan akan mendatangi pihak penggugat untuk melihat kondisi factual perekonimiannya.
“Pengalaman Kami ketika melakukan gugatan “prodeo” pihak pengadilan melakukan verifikasi ke rumah penggugat untuk melihat kondisi rumah, pekerjaan ataupun keterangan lainnya agar data yang diberikan saat pendaftaran gugatan tersebut akurat,” katanya.
Namun, lanjutnya, setelah satu bulan mendaftakan gugatan tanggal 3 April 2024 melalui e-court tidak ada pihak pengadilan yang berkunjung ke rumah penggugat bahkan dalam keterangan di e-cout statusnya ditolak.
“Setelah melihat status tersebut, Kami datang ke PN pada hari Rabu (24/4) untuk melakukan konfirmasi, jawaban yang diberikan oleh Plh Perdata, Kusyana untuk kasus perdata melalui prodeo tidak ada di DPAnya, bagaimana dengan Posbakum apakah tidak ada anggarannya,” tambahnya.(Bagja)















